
DENPASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran menangkap delapan orang terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi selama periode Juni 2026.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dilakukan para tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai Rp1.254.945.000 miliar.
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di Bali” tegas Irjen Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Wisnu Prabowo, dan Kabid Humas Kombes Ariasandy dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/6/2026).
Kasus pertama LPG ditangani Polresta Denpasar dengan satu tersangka berinisial MW asal Padang yang mengoplos di wilayah Denpasar Utara.
Kasus kedua diungkap Polres Buleleng dengan tersangka KP. Tersangka menyalahgunakan LPG subsidi di Kecamatan Kubutambahan dan perkara tersebut juga telah memasuki tahap I.
Kasus ketiga ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka GK yang mengoplos LPG di wilayah Tegallalang.
Sementara kasus keempat diungkap Polres Gianyar dengan tersangka WS yang menyalahgunakan LPG subsidi di wilayah Lingkungan Samplangan, Gianyar. “Tiga perkara sudah tahap satu dan satu perkara masih penyidikan melengkapi keterangan saksi ahli,”ungkapnya.
Kapolda menyebut modus para tersangka mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg menggunakan pipa besi khusus, kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi pemerintah.
Sementara, untuk penyalahguna BBM ditangani Polres Jembrana dengan tersangka WA. Sedanhkan tiga perkara lainnya diungkap Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka AJ asal Sumatera yang melakukan penyalahgunaan BBM di wilayah Denpasar Utara.
Tersangka HS asal Gerokgak, Buleleng, melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan tersangka AM asal Situbondo, ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Modusnya, para tersangka membeli pertalite di sejumlah SPBU secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta manipulasi data barcode. BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan secara melawan hukum,”tegas mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.
Barang bukti yang disita berupa 234 tabung LPG 3 kg berisi dan 66 tabung kosong, 22 tabung LPG 12 kg berisi dan 44 tabung kosong, 22 pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 besi alat congkel, karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg, uang hasil penjualan Rp1.000.000.
Untuk BBM Subsidi berupa 1.327,5 liter pertalite, 3 mobil modifikasi, 5 motor Thunder,32 galon, 30 jerigen, 82 botol penampung pertalite, 7 selang, 4 corong, 4 tas keranjang, 3 tas ransel, serta 3 HP.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Kategori V Rp500 juta,”tandasnuya. (bar)








