
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satresnarkoba ungkap 9 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu (SS). Selain mengamankan 10 orang tersangka, pada pengungkapan kasus yang masuk katagori ‘extra ordinary crime’ atau kejahatan luar biasa ini juga berhasil disita 33,18 gram brutto sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada sembilan tempat kejadian perkara, dengan sepuluh orang tersangka dan barang bukti 33,18 gram brutto sabu-sabu ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Buleleng dalam memerangi narkoba,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat merilies pengungkapan kasus narkoba ini di Mapolres Buleleng, Senin (6/7/2026).
Kapolres Ruzi Gusman didampingi Wakapolres Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Iptu Yohana Rozalin Dias menegaskan, perang terhadap narkoba ini dilakukan Polres Buleleng demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya, dampak negatif kejahatan luar biasa ini.
“Kami juga sekaligus meminta semua pihak, seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap upaya penyelamatan generasi muda di Kabupaten Buleleng,” tegas Kapolres Ruzi Gusman lanjut menugaskan Kasatnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan untuk memaparkan pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan tanggal 2 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Sukaryawan mengawali penangkapan pelaku berinisial DD (48) asal Banjar Dinas Aseman Sedang Desa Sedang Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Selasa, 2 Juni 2026 pada sebuah rumah di Banjar Dinas Kauh Luan Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.
“Dari pelaku berhasil disita 5 paket sabu dengan berat total 6,20 gram brutto, satu buah bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp250 ribu sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinial DM (35) asal Banjar Dinas Kelodan Desa Bubunan Kecamatan Seririt.
“Dari pelaku yang sempat masuk DPO kasus narkotika di Seririt ini berhasil disita 36 paket sabu dengan berat total 10,82 gram brutto, satu buah alat hisap atau bong dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DM dan DD disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
“Perbuatan pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. Pelaku juga disangkakan pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana, ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 Miliar,” jelasnya.
Berikutnya, lanjut Sukaryawan, pada hari Jumat, 5 Juni 2026, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DK (39) beralamat Banjar Dinas Dangin Margi Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.
“Dari pelaku yang berhasil disita satu paket sabu dengan berat total 2,78 gram brutto dan satu buah bong sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DK yang mengaku membeli sabu via WA dari seseorang berinisial KA disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar. Terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, lanjut Sukaryawan, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NB (44) dan MY (54) saat pesta sabu pada sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan.
“Dari penangkapan yang dilakukan hari Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.10 Wita berhasil disita dua buah pipet kaca berisi residu sisa pembakaran sabu dengan berat total 3,52 gram brutto, dua buah bong dan uang tunai Rp400 ribu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
Di Kecamatan Gerokgak, kata Sukaryawan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KS (41) beralamat Banjar Dinas/Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Dari pelaku yang ditangkap hari Kamis, 18 Juni 2026 pada tepi jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya didekat Penyeberangan Labuhan Lalang Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak berhasil disita satu paket sabu dalam bungkus rokok dengan berat 0,65 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
Sementara di Kecamatan Sukasada, pada hari Rabu, 24 Juni 2026, tim opsnal juga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (27) beralamat Perumahan Gria Sambangan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,51 gram brutto dan 1 buah bong.
“Pada hari yang sama, tim opsnal juga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YK (27) asal Desa Cempaga Kecamatan Banjar. Dari penangkapan yang dilakukan pada sebuah rumah di Gria Sambangan berhasil disita satu paket sabu dengan berat 0,62 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KE dan YK yang mengaku mendapat sabu dari seseorang di Desa Sidatapa ini dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
Masih di Kecamatan Sukasada, tim opsnal juga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EK (44) beralamat Jalan Srikandi Gang Delima No.9 Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Dari penangkapan oknum pegawai honorer ini berhasil disita satu paket sabu dengan berat 0,35 gram brutto dan satu buah bong sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EK yang mengaku membeli sabu dari seseorang di Desa Pegayaman ini disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
Sementara di Kecamatan Banjar, tim opsnal menangkap pelaku berinisial GB (49) asal Banjar Dinas Yeh Anakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt.
“Dari penangkapan pelaku di jalan menuju Air Panas Banjar, Banjar Dinas Munduk Desa/Kecamatan Banjar berhasil disita 52 paket sabu dengan berat total 11,25 gram brutto,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, GB yang mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang berinisial TP asal Kediri-Jawa Timur ini disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian pidana.
“Terhadap kasus ini, kita masih melakukan upaya pendalaman, pengembangan untuk dapat mengungkap jaringan, peredaran gelap narkoba dari Kediri ke Buleleng,” pungkasnya.(*)








