
KLUNGKUNG – Titik terang mulai terlihat dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap I Nyoman Cita (50) alias Nyoman Colik, pedagang lawar godel asal Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.
Polisi menemukan pakaian dalam dan sandal kanan yang diduga milik korban di sekitar lokasi penemuan jasad, Minggu (5/7/2026) sore. Temuan tersebut tidak hanya memperkuat barang bukti, tetapi juga diyakini menjadi petunjuk penting untuk menelusuri jejak pelaku dan menggambarkan detik-detik terakhir sebelum korban meregang nyawa.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Komang Alit Purnawibawa mengungkapkan, hasil penyelidikan terkini Polres Klungkung berhasil menemukan sandal sebelah kanan serta celana dalam yang diduga milik korban.
“Saat ini barang temuan tersebut masih dilakukan pemeriksaan di lab forensik. Selanjutnya Sat Reskrim masih melanjutkan proses penyelidikan mencari barang milik korban yang dilaporkan hilang,” tandas Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, polisi juga menemukan handpone dan sandal sebelah kiri milik korban di Sungai Pesona Lepang, tempat pertama kali korban dilaporkan hilang. Temuan itu
sesaat setelah jenazah korban ditemukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di aliran Tukad Bubuh, sebelah selatan Jembatan Bypass Ida Bagus Mantra, dekat Kantor KPU Klungkung.
Penemuan barang-barang pribadi diduga milik korban itu menambah optimisme penyidik dalam mengurai misteri kematian Nyoman Colik yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Penyidik belum berani menyimpulkan apakah korban kemungkinan dibunuh saat mandi ?. Atau bisa saja korban dibunuh dulu lalu pakaiannya dihanyutkan,” imbuh Alit Purnawibawa.
Meski demikian, Alit Purnawibawa menegaskan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat 4 luka tusukan yaitu di punggu kiri 1 tusukan, punggung kanan 2 tusukan dan di perut depan 1 tusukan.
“Tidak ada disebutkan ada organ dalam yang terkena benda tajam. Tapi kuat dugaan karena korban mengalami luka cukup parah sehingga kehabisan darah,” demikian Alit Purnawibawa. (*)








