
KLUNGKUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan fakta adanya kekurangan volume pekerjaan pada 16 paket pekerjaan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klungkung.
Temuan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2025. DPRD Klungkung yang memiliki fungsi anggaran melihat temuan itu menunjukkan persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Penyebaran temuan di banyak OPD mengindikasikan adanya kelemahan sistem pengendalian internal.
Hasil pemeriksaan BPK yang kemudian menjadi dasar Dewan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 8 Tahun 2026, disebutkan, Ditemukan adanya kekurangan Volume Pekerjaan atas 16 paket pekerjaan pada 7 OPD, yang beresiko Pemkab menerima aset dengan volume pekerjaan tidak sesuai dengan rencana. Serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebar pada 7 OPD, senilai Rp1.570.952.000.
Per 25 Mei 2026 pihak penyedia barang telah menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebagai akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, sebesar Rp1.421.256.000.Masih ada sisa kelebihan pembayaran senilai Rp149.696.000, belum disetorkan ke kas daerah oleh penyedia jasa.
Sejumlah pertanyaan terbersit di benak Dewan,mengapa kekurangan volume bisa lolos saat pemeriksaan lapangan?. Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan menjalankan fungsinya secara optimal? . Bagaimana pembayaran bisa dilakukan penuh jika volume pekerjaan belum sesuai kontrak?.
Dewan juga melihat temuan ini menunjukkan pengawasan berlapis yang semestinya menjadi filter justru tidak bekerja maksimal. Tidak berhenti sampai disitu, temuan kekurangan volume sering muncul ketika pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, bukan hasil pengukuran riil di lapangan.
Dewan akhirnya memerintahkan Bupati agar melakukan proses penyelesaian kepada penyedia barang agar penyedia menyetorkan kelebihan tersebut ke kas daerah.
“Kepada Saudara Bupati agar memerintahkan Kepala Disdikpora dan Direktur RSUD Klungkung melakukan proses penyelesaian kepada penyedia barang agar penyedia menyetorkan kelebihan tersebut ke kas daerah, masing-masing sebesar Rp77.015.000 (Disdikpora) dan Rp72.681.000 (RSUD),” ungkap Ketua Bapemperda Anak Agung Sayang Suparta saat membacakan rekomendasi Dewan di depan sidang paripurna Senin (29/6/2026).
Bupati Klungkung I Made Satria kepada wartawan menyatakan dengan tegas segera akan menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Dewan.
“Begitu turun rekomendasi ini saya akan segera perintahkan OPD terkait untuk menindak lanjuti,” demikian Bupati Satria. (yaan)








