
KLUNGKUNG – Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk kesekian kalinya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame rokok. Pelanggaran yang terjadi berulang meskipun sudah dibatasi dengan regulasi dilihat tidak semata bentuk pelanggaran administrasi juga mengindikasikan arena pertarungan kekuatan ekonomi (perusahaan rokok) dengan kuasa pemerintah (satpol PP).
Penertiban dengan cara memberangus reklame rokok menyasar sejumlah wilayah seperti Jalan Raya Batutabih, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Losan, Jalan Raya Lepang, By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Lepang, Watu Klotok, Jalan Raya Tojan serta Jalan Raya Jempiring. Belasan reklame diturunkan secara paksa.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Komang Agus Putra Sanjaya mengatakan pemasangan reklame tersebut melanggar Pasal 8 ayat 4 Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut mensyaratkan pelarangan reklame rokok di wilayah Kabupaten Klungkung baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Meskipun pelanggaran itu berulang, tetapi pihak Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi. Para pelanggar hanya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Terhadap pelanggaran tersebut langsung diberikan pembinaan,” kata Komang agus Putra Sanjaya, Selasa (23/6/2026).
Pelanggaran tersebut bisa dilihat bagaimana pemilik perusahaan rokok selaku pemilik modal ekonomi berusaha mempertahankan dominasinya meskipun terdapat regulasi yang membatasi.
Dominasi itu berpotensi menjadi semakin kuat karena pengawasan lemah sehingga ruang publik menjadi ‘milik’ perusahaan industri rokok dibanding ruang untuk kesehatan masyarakat.
Pemkab Klungkung memberlakukan pengaturan kawasan bebas rokok (KTR) diatur dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok sebagai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok. (*)








