
KLUNGKUNG – Dewan Klungkung bersama Bupati I Made Satria sepakat dengan pemberian nama jalan dan sarana umum diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di depan paripurna DPRD, Kamis (11/6/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom bersama Wakil Ketua Wayan Baru dan Tjokorda Gde Agung. Sementara Bupati I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui pembahasan mendalam dalam paripurna sebelumnya, secara bersama-sama telah berupaya dan berbulat tekad agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dapat menjadi regulasi di daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, pemberian nama jalan dan sarana umum belum diatur secara komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan, tumpang tindih, atau penggunaan nama yang tidak sesuai dengan nilai historis, budaya, dan karakteristik lokal.
Menurut Bupati diperlukan pengaturan mengenai kriteria, tata cara, kewenangan, zona penamaan, serta mekanisme usulan dan penetapan nama jalan dan sarana umum untuk memberi kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pengembang, maupun masyarakat.
“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik,” kata Bupati Satria.
Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Sementara itu Ketua Bapemperda Anak Agung Sayang Suparta menyampaikan sambutan Ketua Dewan, bahwa setelah mendengarkan bersama penyampaian pendapat akhir bupati, menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerima dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Agung Sayang menegaskan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, sangat penting sebagai landasan hukum dalam proses penamaan jalan yang tertib, terarah dan memiliki nilai historis, budaya serta identitas daerah.
“Dengan terbentuknya Perda aquo, diharapkan perda ini mampu memberikan kepastian dan keseragaman dalam penamaan jalan, pencegah terjadinya duplikasi nama, memudahkan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, penanganan keadaan darurat, mendukung sistem informasi geografis, serta tata kelola wilayah Urban dan Rural yang lebih baik,” demikian Gung Sayang. (yaan)








