
KLUNGKUNG – Dua orang karyawan Supermarket Uncle Jo di Jalan Raya Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung masing-masing berinisial GN (25) dan NT (27) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa, Jumat (5/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya terindikasi melakukan penggelapan barang milik perusahaan, hingga pemilik mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 61 juta lebih.
Polisi menerima laporan dari korban, Kamis (4/6/2026). Berbekal laporan tersebut dan hasil rekaman CCTV, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat keamanan tidak membutuhkan waktu lama membekuk kedua pelaku.
Kedua perempuan asal Bandung, Jawa Barat, dan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya Sabtu (6/6/2026).(yan)







