
KLUNGKUNG – Semrawutnya pemasangan kabel milik berbagai provider telekomunikasi di Kabupaten Klungkung akhirnya mendapat sorotan serius dari DPRD Klungkung. Komisi I minta pemerintah daerah tidak lagi membiarkan pemasangan kabel dilakukan tanpa pengawasan yang jelas.
Hal itu mengemuka saat Komisi I mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan informasi, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Senin (20/7/2026).
Komisi I melihat selain merusak estetika kota, keberadaan kabel yang menjuntai di sejumlah ruas jalan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dewan menilai kondisi kabel provider saat ini sudah memerlukan penataan menyeluruh, mengingat jumlah perusahaan penyedia layanan internet maupun telekomunikasi yang terus bertambah.
Salah seorang anggota Komisi I Nengah Mudiana mengatakan, belakangan semrawutnya kabel dan tiang semakin meningkat seiring perkembangan jaman.
Melihat kondisi itu, Mudiana mendorong Dinas Komunikasi dan Informasi agar terus berbenah untuk jangka panjang.
“Kehadiran investasi agar memberikan dampak positif bagi kabupaten klungkung baik penambahan PAD tetapi tetap menjaga estetika,” kata politisi asal Desa Gelgel, Klungkung ini.
Ia minta dinas tidak saling lempar tanggung jawab, meskipun urusan telekomunikasi menjadi kewenangan pusat. Menurutnya perlu ada payung hukum dalam bentuk peraturan bupati agar Satpol PP selaku penekan peraturan daerah bisa lebih optimal melakukan penertiban.
Mudiana menegaskan pemerintah harus memiliki aturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pemasangan jaringan utilitas. Jangan sampai setiap provider memasang kabel sesuai kepentingannya masing-masing tanpa memperhatikan keselamatan, kerapian maupun tata ruang kota.
“Jangan sampai kabel dipasang semaunya. Pemerintah harus hadir mengatur sehingga pemasangan jaringan tetap mendukung pelayanan masyarakat tetapi tidak merusak wajah kota maupun mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Menurut Komisi I, beberapa titik di Klungkung memperlihatkan kondisi kabel yang menggantung rendah, melintang di atas jalan hingga menumpuk di satu tiang bersama jaringan milik provider lain. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga meningkatkan risiko ketika terjadi angin kencang maupun pohon tumbang.
Dewan mengingatkan, semakin berkembangnya kebutuhan internet dan digitalisasi pelayanan publik memang mendorong ekspansi jaringan fiber optik. Namun perkembangan tersebut harus diimbangi regulasi yang jelas agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak menimbulkan persoalan baru.
Komisi I bahkan mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan seluruh jaringan kabel milik provider yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Klungkung. Pendataan diperlukan untuk mengetahui kepemilikan jaringan, legalitas pemasangan hingga titik-titik yang membutuhkan penataan ulang.
Selain inventarisasi, DPRD juga meminta adanya evaluasi terhadap izin pemasangan jaringan. Provider yang memasang kabel tanpa prosedur ataupun melanggar ketentuan tata ruang diminta diberikan teguran hingga kewajiban melakukan perbaikan.
“Kita mendukung investasi dan perkembangan teknologi informasi. Tetapi jangan sampai karena tidak ada pengawasan, akhirnya masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Komisi I juga mengusulkan agar ke depan seluruh provider diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pembangunan jaringan baru. Dengan demikian, penempatan kabel dapat disesuaikan dengan rencana penataan kawasan maupun pembangunan infrastruktur lainnya.
Keberadaan kabel yang tidak tertata juga dikhawatirkan dapat mengganggu citra Kabupaten Klungkung sebagai daerah tujuan wisata budaya. Wisatawan yang datang tentu mengharapkan lingkungan kota yang bersih, rapi dan nyaman, bukan dipenuhi kabel menjuntai di berbagai sudut jalan.
Mudiana meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada pembahasan rapat. Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun langkah konkret dengan melibatkan dinas teknis, provider telekomunikasi serta instansi terkait agar penataan dapat dilakukan secara bertahap namun berkelanjutan.
Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa mengungkapkan keberadaan kabel provider yang menjuntai tidak saja merusak estetika tetapi sudah mengancam keselamatan warga.
“Saya malam-malam dapat telpon dari warga katanya ada kabel provider di Desa Gelgel terbakar. Saya turun langsung ke lokasi. Kondisi seperti itu tidak soal estetika tapi sudah mengancam keselamatan warga,” tandas Dewa Suwarbawa. (yaan)








