
KLUNGKUNG – Tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), ANPP, terancam hukuman mati setelah penyidik Polres Klungkung menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Dalam perkara tersebut, ANPP dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati sebagai salah satu sanksi terberat bagi pelaku.
Selain itu, penyidik juga menjerat ANPP dengan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Komang Alit Purnawibawa penyidik menyimpulkan kedua pasal tersebut diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan terhadap Nyoman Colik. Setelah korban meninggal dunia, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas yang kemudian dijual.
“Pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan mulai tanggal 27 Juni 2026. Pelaku juga mengakui bahwa pada tanggal 1 Juli 2026 sudah berkomunikasi dengan korban bertemu di TKP pertama untuk mandi bersama,” tandas Alit Purnawibawa, dikonfirmasi Minggu (19/7/2026).
Pelaku yang tubuhnya penuh berisi tato ini mengakui semua perbuatannya termasuk aksinya menggasak kalung emas milik korban yang diperkirakan memiliki berat 70 gram. Kalung emas milik korban yang di rampas telah di jual di sebuah toko jual-beli emas di Jalan Hang Tuah Denpasar.
Hasil dari penjualan emas tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari serta membeli handphone, jam tangan, dan perhiasan untuk dipergunakan oleh pelaku.
“Pelaku mengakui selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan emas juga digunakan untuk membeli paket sabu-sabu,” tegas Alit Purnawibawa.
Saat ini, ANPP telah ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melengkapi alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta temuan forensik yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus pembunuhan Nyoman Colik sendiri sempat menggegerkan masyarakat Desa Negari. Korban sempat dilaporkan hilang pada Rabu (1/7) sebelum keesokan harinya, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan luka tusuk di tubuhnya. (*)








