
KLUNGKUNG – Aksi pencurian menyasar dokumen berharga terjadi di Kabupaten Klungkung. Sebanyak 12 sertifikat hak milik (SHM) raib digondol pencuri dari sebuah rumah milik seorang dosen di Dusun Sidayu Tojan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Aksi dua pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan kini tengah diburu jajaran Polres Klungkung.Peristiwa itu baru diketahui Senin (20/7/2026) setelah rumah yang dalam kondisi kosong tersebut diduga dibobol pada Minggu (19/7/2026).
Korban, I Komang Wahyu Wiguna (31), yang berdomisili di Denpasar, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung pada Senin (20/7/2026). Sehari berselang, Selasa (21/7/2026), Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana bersama personel Reskrim dan Intelkam mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa seizin Kapolres AKBP Mikael Hutabarat membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku diduga berjumlah dua orang. Dari rekaman CCTV terlihat mereka masuk ke rumah setelah merusak pintu. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa.
Yang menarik, sasaran pelaku bukan barang elektronik ataupun perhiasan, melainkan dokumen kepemilikan tanah. Sebanyak 12 sertifikat hak milik yang tersimpan di dalam rumah dibawa kabur.
Belasan sertifikat tersebut merupakan dokumen kepemilikan sejumlah bidang tanah yang tersebar di Desa Sesetan, Kota Denpasar, Desa Takmung, hingga Desa Satra, Kabupaten Klungkung.
Di antaranya terdapat sertifikat atas nama Ni Made Koti, I Nengah Wenten, I Made Bagus Asmara Putra, Pan Repiyeg, serta I Ketut Rimpug.
Polisi belum dapat memastikan motif pelaku mengincar dokumen pertanahan tersebut. Namun, penyidik mendalami kemungkinan pelaku telah mengetahui keberadaan sertifikat sebelum melancarkan aksinya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif maupun kemungkinan adanya pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Semua masih dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Dewa Alit Purnawibawa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah korban memang dalam keadaan kosong karena pemilik tinggal di Denpasar. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Salah seorang saksi, I Ketut Redana, mengaku pertama kali mengetahui adanya dugaan pencurian. Ia kemudian menghubungi korban agar segera memeriksa kondisi rumah melalui rekaman CCTV. Setelah dipastikan terjadi pembobolan, korban langsung melapor ke kepolisian.
Karena rumah ditinggalkan kosong, saksi juga diminta korban untuk mengganti gembok pintu yang telah dirusak pelaku guna mengamankan bangunan tersebut.
Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti utama untuk mengidentifikasi identitas kedua pelaku. (*)








