
KLUNGKUNG – Satpol PP Kabupaten Klungkung memanggil pemilik usaha pengeringan limbah bulu ayam berinisial I Komang S (52), Kamis (4/6/2026). Petugas memberikan pembinaan agar yang bersangkutan mengurus semua izin yang dibutuhkan serta mengelola dampak usaha tersebut agar tidak mengganggu ketertiban warga sekitar.
Pemilik usaha yang juga seorang anggota polisi ini menyatakan siap menghentikan kegiatan sambil menunggu proses pengurusan izin. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan tertuang dua poin, pertama ia mengakui usaha pengeringan limbah bulu ayam yang berlokasi di Tojan, Kecamatan Klungkung belum mengantongi izin.
Point dua, terhitung sejak Jumat 5 Juni 2026, pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional pengolahan limbah bulu ayam sebelum validasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, pemilik usaha hanya memiliki Nomor Induk Berusaha belum memiliki izin berusaha. Dewa Suwarbawa menilai kelengkapan izin yang lainnya sesuai ketentuan belum dipahami atau belum diketahui oleh pemilik usaha.
Dirinya sudah memberikan penjelasan dan pembinaan agar melengkapi izin yang dibutuhkan. Saat pembinaan ikut dihadiri dari perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Perbekel Desa Tojan serta diundang pula Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
“Pemilik usaha baru sebatas mengantongi NIB belum memiliki izin berusaha. Ini yang mungkin belum diketahui. Tadi sudah kami berikan penjelasan, juga hadir OPD terkait PUPR, Dinas Perizinan dan DLHP yang kami undang berhalangan hadir,” tandas Dewa Suwarbawa.
Suwarbawa menegaskan, pemilik usaha sudah menandatangani surat pernyataan berisi dua point, salah satunya menyatakan siap menutup kegiatan usaha tersebut mulai Jumat 5 Juni 2026, sambil menunggu izin yang lain.
Kenapa dirinya tidak menutup usaha itu secara permanen, Satpol PP kata Dewa Suwarbawa, pejabat asal Badung ini menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terhadap dampak dari usaha tersebut.
“Jika dampaknya tetap mengganggu kami akan mengambil tindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga ikut menyampaikan kekhawatirannya dampak usaha pengeringan limbah ayam jika tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Suwarbawa menambahkan, pemilik usaha masih mendatangkan 1 pickup limbah bulu ayam Kamis (4/6). Karena limbah itu sudah ada di lokasi pengeringan, pihaknya memberikan toleransi untuk membersihkan semua limbah bulu ayam yang ada di lokasi. Dalam pertemuan itu juga terungkap limbah bulu ayam yang sudah kering dikirim ke Jawa untuk bahan pakan ternak.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Klungkung menutup paksa usaha pengeringan limbah bulu ayam di simpang empat Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, setelah mencuat keluhan warga sekitar. Usaha itu dikategorikan melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. (yan)







