
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria mengusulkan relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung ke lokasi yang lebih luas dan representatif. Usulan tersebut muncul menyusul kondisi rutan yang mengalami over kapasitas cukup parah, di mana jumlah penghuni saat ini mencapai 121 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 49 warga binaan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Satria saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Rutan Kelas IIB Klungkung dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klungkung, Rabu (24/6/2026).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali karena ada banyak aset lahan milik Pemprov di Klungkung. Saya akan perjuangkan ketersediaan lahannya agar pembinaan bisa berjalan lebih manusiawi dan maksimal,” ujar Bupati Satria.
Menurutnya, relokasi menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan kelebihan penghuni yang berdampak pada kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Ia menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi negara, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan hingga pelatihan keterampilan.
“Warga binaan adalah bagian dari masyarakat kita yang berhak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelatihan keterampilan. Pemkab Klungkung berkomitmen penuh mendukung program ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung Alviantino Riski Satriyo mengungkapkan bahwa kondisi over kapasitas di rutan saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
“Kapasitas ideal rutan kami sebenarnya hanya untuk 49 orang, namun saat ini diisi oleh 121 warga binaan. Akibatnya, kamar yang seharusnya diisi satu orang kini terpaksa ditempati dua hingga tiga orang,” ungkapnya.
Menurut Alviantino, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap optimalisasi pelayanan kesehatan, pembinaan, hingga proses reintegrasi sosial warga binaan. Karena itu, pihaknya menjalin kerja sama lintas sektor dengan Pemkab Klungkung guna memperkuat layanan bagi warga binaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Rutan Klungkung dengan delapan OPD, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Pertanian.
MoU tersebut mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, sosial hingga kebersihan lingkungan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Andy Wijaya Rivai, mengapresiasi dukungan Pemkab Klungkung yang dinilai responsif dalam membantu pemenuhan hak-hak warga binaan. Bahkan, sejumlah bentuk kerja sama telah berjalan sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan. (*)








