
KLUNGKUNG – Jaring pengaman sosial berupa Program Bapak Keren yang dijalankan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung belum berkembang secara maksimal alias belum mencapai target.
Hingga pertengahan tahun 2026 ini, capaian program tersebut masih belum menembus target 100 persen, menyisakan pertanyaan tentang efektivitas pendataan dan komitmen perluasan perlindungan bagi kelompok paling rentan. Padahal buruh harian, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal memiliki tingkat resiko kerja cukup tinggi.
Berdasarkan data yang disodorkan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, kepesertaan Program Bapak Keren ditetapkan melalui Keputusan Bupati Klungkung Nomor 390/18/HK/2025 dengan jumlah peserta sebanyak 8.685 orang pekerja rentan.
Sampai dengan bulan Juni 2026, terdapat 11 peserta yang meninggal dunia, 2 orang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya, diusulkan penambahan 1.867 peserta melalui perubahan SK sehingga jumlah kepesertaan menjadi 10.541 orang. Angka tersebut baru mencapai 53% dari target yang telah ditetapkan sebanyak 19.841 orang pekerja rentan.
Padahal Pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1.667.520.000 guna pembayaran premi peserta. Adapun premi yang dibayarkan Rp 16.000 per orang setiap bulannya. Seluruh biaya tersebut difasilitasi pemerintah daerah sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya secara mandiri.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung Wayan Sukadana mengatakan, tantangan utama dalam pengembangan kepesertaan Program Bapak Keren memastikan data peserta tetap akurat dan tepat sasaran. Karena dalam pelaksanaannya kata Sukadana, data masyarakat mengalami perubahan, seperti perpindahan domisili, perubahan pekerjaan, maupun perubahan tingkat kesejahteraan.
“Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala,” tandas Sukadana dikonfirmasi Rabu (24/6/2026).
Ia juga menyampaikan sampai dengan bulan Juni 2026, tercatat 11 orang meninggal dan 2 orang mengalami kecelakaan kerja. Sebanyak 7 orang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp10.000.000 dan 1 orang mendapat santunan kematian dan kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000.
“Saat ini terdapat tiga ahli waris yang sedang dalam tahap pengumpulan dan pengajuan berkas klaim untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pejabat asal Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan ini.
Sukadana didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, I Made Ermika menambahkan, mereka yang masuk dalam kepesertaan Program Bapak Keren adalah warga yang masuk dalam kelompok tingkat kesejahteraan (desil) sangat miskin atau Desil 1 hingga Desil 5 yang merupakan kelompok menengah ke bawah.
“Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2025 dan mempertimbangkan Kepmensos 079 Tahun 2025 tentang Peringkat Kesejahteraan Keluarga,” imbuhnya seraya mengatakan peraturan tersebut kemudian diturunkan kedalam Perbup Nomor 27 Tahun 2025.
“Manfaat dari Program Bapak Keren memberikan perlindungan finansial bagi pekerja rentan dari berbagai resiko, kecelakaan kerja, kecacatan, kematian yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi keluarga, mencegah kemiskinan ekstrim, dan memastikan keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja di sektor informal,” demikian Sukadana. (*)








