
KLUNGKUNG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung menyiapkan skema relaksasi Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar tidak ada calon peserta didik jenjang SMP yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat keterbatasan daya tampung.
Usulan relaksasi akan diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setelah pengumuman hasil jalur domisili, Kamis (9/7/2026) sore. Pengajuan tersebut dilengkapi kajian kondisi riil di lapangan, data kebutuhan daya tampung, serta surat dukungan dari Bupati Klungkung.
Kepala Disdikpora Klungkung, Ketut Sujana, didampingi Kabid Pendidikan Dasar Wayan Sarjana, menegaskan relaksasi disiapkan sebagai solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah pilihannya. “Tidak boleh ada anak yang tercecer karena tidak mendapatkan sekolah. Itu menjadi komitmen kami,” tegas Sujana, Kamis (9/7/2026)
Relaksasi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025. Melalui skema ini, siswa yang belum tertampung akan didistribusikan ke SMP negeri lain sesuai domisili dan kuota yang tersedia.
Berdasarkan pemetaan sementara, tiga sekolah yang berpotensi mengalami kelebihan peminat yakni SMP Negeri 1 Klungkung, SMP Negeri 2 Klungkung, dan SMP Negeri 3 Klungkung. Sementara itu, sejumlah SMP negeri lainnya masih memiliki kursi kosong.
Menurut Sujana, relaksasi bukan untuk membuka peluang seluruh siswa masuk ke sekolah favorit, melainkan memastikan seluruh lulusan SD memperoleh layanan pendidikan. Penempatan siswa tetap mempertimbangkan domisili, kapasitas sekolah, serta dilakukan melalui komunikasi dengan orang tua.
Disdikpora juga memperhatikan aspek transportasi, mengingat belum seluruh SMP negeri di Klungkung terlayani angkutan siswa gratis. Karena itu, kesiapan orang tua mengantar anak ke sekolah menjadi salah satu pertimbangan sebelum proses distribusi dilakukan.
Disdikpora berharap permohonan relaksasi segera disetujui Kemendikdasmen sehingga seluruh siswa yang belum tertampung dapat memperoleh sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai dan sebelum batas akhir pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Agustus 2026. (*)








