
KLUNGKUNG – Pengawasan perizinan usaha akomodasi di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung kembali menemukan sejumlah persoalan. Dua vila yang beroperasi di Lembongan diketahui belum mengantongi kelengkapan izin usaha saat inspeksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Selasa (12/5/2026).
Selain dugaan persoalan administrasi perizinan, petugas juga menemukan potensi bahaya keselamatan pada fasilitas kolam renang salah satu vila yang mengalami longsor pada bagian penyangga.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Komang Agus Putra Sanjaya, yang memimpin inspeksi dikonfirmasi Kamis (14/5/2026), mengatakan pengawasan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui akun media sosial Satpol PP.
“Tim turun melakukan pengawasan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha vila,” ujar Komang Agus.
Ia mengatakan, dalam pengawasan tersebut, tim mendatangi Villa Casa Bonita. Namun, penanggung jawab operasional vila bernama Ahmad disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha saat diminta petugas. Alasan yang disampaikan karena dokumen izin dibawa oleh pemilik bernama Rita Mavalda Gracia.
Petugas kemudian melakukan pengecekan melalui sistem perizinan. Hasilnya, tim tidak menemukan data izin, baik atas nama Villa Casa Bonita maupun Rita Mavalda Gracia. Padahal, vila tersebut diketahui telah beroperasi sejak Maret 2026.
Tim Satpol PP selanjutnya memberikan edukasi mengenai kewajiban perizinan usaha sekaligus melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pengelola untuk hadir di kantor Satpol PP pada 18 Mei 2026 dengan membawa dokumen izin yang dimiliki.
Pengawasan juga dilakukan terhadap Villa Ocean Blue. Dalam pemeriksaan itu, pihak pengelola baru dapat menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara izin lainnya belum dapat diperlihatkan kepada petugas.
Tidak hanya soal administrasi, petugas juga menemukan kondisi penyangga kolam renang villa mengalami longsor dan dinilai membahayakan keselamatan pengunjung.
“Atas kondisi tersebut, tim langsung membuat berita acara penghentian kegiatan di area kolam renang serta meminta pengelola memasang papan himbauan demi keselamatan pengguna,” kata Komang Agus Putra Sanjaya.
Satpol PP juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pengelola Villa Ocean Blue untuk membawa seluruh dokumen perizinan pada Senin, 18 Mei 2026.
Temuan ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan usaha pariwisata di daerah.
Di tengah pesatnya pertumbuhan vila wisata di Bali, kepatuhan terhadap perizinan dan standar keselamatan dinilai masih menjadi persoalan serius. Selain berpotensi merugikan pendapatan daerah, lemahnya kepatuhan administrasi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi wisatawan apabila pengawasan teknis bangunan tidak dilakukan secara ketat. (yan)








