
DENPASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar penyalahgunaan BBM jenis solar di gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (12/12/2025).
Polisi menetapkan lima orang tersangka, yaitu NN (54) asal Sesetan; MA (48) asal Jalan Sulastri II Denpasar; ND (44), AG (38) asal Kubu, Karangasem, dan ED (26) asal Manggarai NTT.
“NN itu merupakan pemilik gudang dan penanggungjawab penuh, juga sebagai pendana,”kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo saat jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP) menghadirkan tersangka ND dan AG, Selasa (30/12/2025).
Kombes Teguh Widodo mengatakan, tiga tersangka lainnya masih proses pemanggilan kedua.
“NN dan MA tidak hadir panggilan pertama karena alasan sakit. Sedangkan ED tanpa memberikan keterangan yang jelas. Saat panggilan kedua nanti setelah pemeriksaan kami akan langsung melakukan penahanan,” tegas Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap dari adanya informasi masyarakat. Subdit IV Ditreskrimsus melakukan pengintaian di seputaran TKP. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurgai sebuah mobil Phanter menuju gudang. Kendaraan itu dikemudikan oleh ED dan langsung diberhentikan polisi.
“Mobil itu dimodifikasi dengan manambahkan tangki untuk membawa solar. ED mengakui mobil yang dibawanya dipakai mengangkut solar yang dibeli dari sejumlah SPBU di seputaran Denpasar dan Badung,” ungkapnya.
Setelah ED diinterogasi, petugas menggerebek gudang dan menemukan 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM berkapasitas 5000 liter yang salah satunya berisikan solar, serta enam tandon penyimpanan minyak yang masing-masing berkapasitas 1000 liter.
Hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan empat orang masih berstatus saksi dan dipulangkan. Mereka akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemilik gudang, NN dipanggil untuk dimintai keterangan.
Modus tersangka menggunakan PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Padahal, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun ini menjalankan praktik ilegal dengan menyulap solar subsidi menjadi solar industri.
“Harga pengambilan dari SPBU itu Rp 6.500 per liter, kemudian dibawa ke gudang dan dihargai Rp 10.000. Dari gudang, dijual ke konsumen dan kapal pinisi (wisata) seharga Rp 13.000 per liter,” beber Teguh Widodo.
Padahal, harga normal BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000. Dengan menjual di harga Rp 13.000, para pelaku seolah-olah memberikan harga murah untuk BBM industri, padahal sejatinya itu adalah BBM subsidi yang dilarang peruntukannya bagi kapal wisata atau industri.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU. Praktik ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Para karyawan mendapat upah Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM dari kendaraan. Salah satu tersangka, ND, tercatat merupakan residivis kasus pidana lain. “Dalam kurun waktu enam bulan, mereka berhasil meraup keuntungan Rp 4,8 miliar lebih,”tegasnya.
Penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Namun, gudang yang digerebek ilegal.
“Dia memang agen resmi BBM industri yang tugasnya menjual ke konsumen industri. Namun ternyata, gudang yang digunakan ini tidak terdaftar di Pertamina,” tegas Pande.
Perusahaan tersebut dalam sebulan melakukan pembelian BBM 1000 kilo liter atau 1 juta liter.
Wilayah operasinya di seluruh Bali dan market industri terbesar ada di Pelabuhan Benoa. Namun, dalam prakteknya mereka ternyata melakukan tindakan culas dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU yang kemudian dijual dengan harga industri.
Pertamina akan mengambil sikap juga terhadap SPBU tersebut apakah penjualan secara ilegal dilakukan secara sengaja.
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.








