
GIANYAR – Polres Gianyar bersama jajaran Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Ubud yakni kasus pencurian emas dan penjambretan.
Kasus pencurian di Desa Petulu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ubud dan peristiwa penjambretan di Jalan Kengetan diungkap Satuan Reskrim Polres Gianyar.
“Pelaku berpura-pura masuk ke pekarangan rumah dan menanyakan apakah ada salon atau tempat nail art. Ketika mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil barang berharga berupa emas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Made Julia Hendra, Selasa (21/7/2026).
Pengakuan pelaku berinsial Komang SD (33) dan istrinya Gusti SA (33) hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dipakai untuk biaya perawatan wajah istri, termasuk operasi plastik.
Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Ipda Aria Wiryadinata mebeberkan penangkapan pelaku penjambretan terhadap korban Ni Putu Nik Sariani pada Rabu (15/7/2026).
Wiryadinata mengatakan setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NAW (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku kemudian diamankan di depan rumahnya di wilayah Mengwitani saat baru pulang dari Canggu pada Sabtu (18/7/2026) dini hari,” ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, uang tunai, kalung emas milik korban, helm, sandal, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari rumah tahanan pada tahun 2025. (*)








