
GIANYAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, Selasa (21/7/2026), sejumlah substansi kembali dipertegas sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar Alit Sutarya mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan agar raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain mengatur aspek teknis penataan sempadan sungai, Bapemperda juga memperkuat muatan kearifan lokal dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi peran desa adat dalam menjaga kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai sekaligus mengedepankan pelestarian fungsi ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan hidrologi sungai.
Regulasi tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penataan sempadan sungai, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan.
“Raperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat dan masyarakat,” ujar Alit Sutarya.
Dalam raperda tersebut diatur bahwa Rencana Penataan Sempadan Sungai disusun secara sistematis, berlaku selama 10 tahun, dan dievaluasi setiap lima tahun. Penyusunannya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Raperda juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara selektif dan berkelanjutan dengan mengklasifikasikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang. Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai, sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Peran masyarakat dan desa adat juga mendapat porsi penting dalam regulasi tersebut. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai sesuai nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menjadi kearifan lokal Bali.
Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menegaskan, penyusunan raperda ini dilatarbelakangi semakin tingginya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir. Menurutnya, banyak kawasan tebing sungai yang kini telah berubah menjadi hak milik sehingga perlu adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum. “Kenapa Perda ini penting dibahas? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Kok bisa patok bergerak terus? Bagaimana kondisi daerah aliran sungai (DAS) ke depan? Inilah tujuan kami membuat Perda inisiatif ini,” tegas Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah banyaknya kawasan sempadan sungai yang telah dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi lindungnya. “Harapan kami, raperda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Penataan sempadan sungai harus memberikan kepastian hukum, melindungi fungsi sungai, sekaligus menjaga warisan lingkungan yang akan dinikmati generasi mendatang,” ujarnya. (*)








