
KLUNGKUNG-Warga Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, mulai takut menaruh uangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Hal ini dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat setempat mulai menurun sejak bergulirnya dugaan korupsi dana LPD yang kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.
Bendesa Adat Bakas Tjokorda Oka Adnyana dikonfirmasi Senin (1/8/2022) menyampaikan, LPD Bakas tetap buka seperti biasa. Tapi dana masuk dari masyarakat sama sekali tidak ada. Kata Oka Adnyana, warga yang punya dana takut menaruh uangnya di LPD.
“Kepercayaan itu jelas (menurun),orang menabung saja tidak ada sekarang,” tandas Tjok Oka Adnyana.
Oka Adnyana menambahkan, untuk penyelesaian nasabah yang masih punya hutang di LPD, rencananya pihak prajuru adat bakal melakukan penjajakan. Pun dikatakan, pengurus LPD Bakas semuanya masih aktif, tidak ada yang mengajukan pengunduran diri atau diberhentikan.
Oka Adnyana sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
“Banyak pertanyaannya.Seperti tugas selaku bendesa, selaku pengawas,” katanya.
Oka Adnyana yang menjabat selaku bendesa adat Bakas sejak 24 Juni 2021 ini, sempat mengungkapkan, begitu dirinya dilantik sebagai bendesa muncul kasus ada nasabah LPD tidak bisa menarik tabungan. Sebagai bendesa sekaligus sebagai pengawas internal LPD, Oka Adnyana mengaku langsung minta data-data ke pengurus LPD.
Data tersebut dipakai dasar melakukan konfirmasi langsung kepada nasabah LPD. Barulah Oka Adnyana mengetahui ada dugaan kredit fiktif, ada kredit tidak sesuai agunan. Laporan keuangan pengurus LPD tidak sesuai dengan fisik keuangan.
“Awalnya tidak diakui oleh oknum pengurus. Tapi sekarang kan sudah ditangani kejaksaan,” ujar Tjokorda Oka Adnyana.
Sementara itu Kajari Klungkung Shirley Manutede melalui melalui Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran dan Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman juga menyampaikan hal serupa. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Bakas.
Modusnya, berupa kredit fiktif, kredit tidak ada agunan, kredit tidak sesuai agunan bahkan ada agunan hanya berupa BPKB motor dijadikan jaminan mendapatkan kredit dalam jumlah ratusan juta.
Kata Putu Kekeran, pengurus LPD Bakas dalam menjalankan operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
“Salah satunya ada temuan soal kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pengurus LPD. Jumlahnya cukup besar,” ungkap Putu Kekeran.
Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas.
Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sebesar Rp 4.242.903.424. Kerugian tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan. (yan)








