KLUNGKUNG- NMS (45), terduga pelaku pencurian handpone (HP), beruntung bisa menghirup udara bebas. Sebab, penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung menyelesaikan kasus pencurian itu dengan restorative justice (keadilan restorative) atau RJ.
Penyelesaian secara damai antara terduga pelaku dengan korban Gede Sugiharta berlangsung di Mapolres Klungkung, Rabu (18/5/2022). Beberapa pertimbangan penyidik menawarkan penyelesaian kasus pencurian HP itu melalui keadilan restorative, seperti, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tersangka mengembalikan barang bukti berupa handpone jenis S8 kepada korban. Tindak pidana dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama dikonfirmasi, membenarkan kasus pencurian yang terjadi di salah satu usaha pencucian pakaian di Desa Kamasan,Kecamatan Klungkung itu diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“Korban (pelapor) juga sepakat kasus itu diselesaikan dengan damai dan siap mencabut laporannya. Pertimbangan pelapor karena akan berangkat ke luar negeri,”kata Arung Wiratma.
Ia mengatakan, sejak awal penyidik sudah merumuskan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif. Pertimbangannya, kasus itu dinilai ringan, kondisi pelaku secara ekonomi berasal dari keluarga tidak berada. Barang bukti kejahatan sudah dikembalikan kepada korban. Korban atau pelapor sepakat menyelesaikan kasus itu secara damai.
“Syarat formil untuk retorative justice sudah terpenuhi sesuai Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, barang buktinya sudah ditemukan (dikembalikan), korbannya juga sepakat dan ancaman hukuman kasus itu tidak lebih dari lima tahun,”tandas Arung.
Kejadian bermula saat Gede Sugiharta bermaksud mencuci pakaian di tempat salah satu usaha loundry di Dusun Sangging, Desa Kamasan dengan membawa tas jinjing warna coklat. Dalam tas itu korban menaruh dompet dan handphone jenis galaxy S8.
Sesampainya di tempat laundry korban Gede Sugiharta menyerahkan tas jinjing warna coklat dan mengambil dompetnya, namun HP nya masih tertinggal di dalam tas tempat menaruh pakaian. Setelah berselang beberapa jam Gede Sugiharta baru ingat bahwa handphone miliknya tertinggal di dalam tas.
Setelah ditanyakan kembali kepada penjaga laundry bahwa karyawan yang berjaga pada saat paginya sudah pulang. Gede Sugiharta lalu mencari penjaga laundry kerumahnya di Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Tapi NMS (45) tidak mengakui mengambil HP milik korban.
Dengan adanya kejadian tersebut Gede Sugiharta melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan kehilangan satu buah handphone, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Setelah dilakukannya olah kejadian di tempat kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV, akhirnya Sat Reskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa handphone jenis galaxy S8 telah disembunyikan oleh terlapor NMS. NWS sempat disangkakan dengan pasal 362 KUHP. (yan)