
JEMBRANA – Aksi komplotan pencurian ternak sapi bersama seorang penadahnya berhasil diringkus Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana Rabu (17/11/2021) . Dua orang komplotan yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yakni Ketut Ramayasa (46) asal Kelurahan Pendem, serta Alamsyah (41) asal Desa Cupel. Sedangkan penadahnya yang bertugas menjual sapi, Abdus Salam (37) alamat Desa Cupel.
Komplotan ini, melakukan pencurian 3 ekor sapi di wilayah Desa Manistutu, Senin 4 Oktober 2021 lalu. Sapi tersebut milik Putu Wali Merta Yasa, asal Desa Manistutu.
Aksi ketiga komplotan pencurian ternak ini sudah menjadi target petugas. Modusnya dengan menaikkan sapi yang menjadi sasaran pencurian ke dalam truk yang mereka bawa untuk mencari sasaran.
Teranyar ketiga komplotan, hendak mengambil sapi di persawahan wilayah Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo Jumat 12 November 2021 sekira pukul 03.00 wita. Lantaran dua ekor sapi yang mau dinaikkan ke truk, salah satunya lepas, kemudian mereka memindahkan truknya ke jalanan yang lebih sepi. Sialnya, truk yang mereka gunakan mengalami selip di jalan.
Aksi ini sempat dilihat warga yang kemudian melaporkan ke Polsek Mendoyo. Kasat Reskrim AKP M.Reza Pranata, seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, penangkapan ketiga kamplotan atas informasi warga di wilayah Yeh Sumbul, yang mencurigai gelagat pencurian ternak.
Dari pengakuan tersangka, tiga ekor sapi yang dicuri di wilayah Manistutu, sudah dijual melalui penadah AS seharga 13 juta. Lalu mereka membaginya sesuai perannya, yakni AS kebagian 1 juta, KR kebagian 4 juta, AH 3 juta, sisanya mereka habiskan untuk foya-foya.
Satu orang pembeli sapi masih dalam pengejaran, sementara ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP dengan ancaman penjara 17 tahun. “Sedangkan penadahnya dikenakan pasal penadah dengan ancaman 7 tahun, ” kata Kasat Reskrim. (ara,dha)








