
KLUNGKUNG – Strategi pengawasan penduduk non permanen di Kabupaten Klungkung kini tidak lagi hanya bertumpu pada operasi penertiban. Pemkab Klungkung terus memperkuat pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, desa adat, tokoh masyarakat hingga tokoh agama sebagai garda terdepan dalam mendata, membina, sekaligus mengawasi mobilitas penduduk pendatang.
Langkah ini menjadi perhatian serius pasca munculnya sejumlah peristiwa yang melibatkan penduduk pendatang dalam beberapa waktu terakhir, terkini kasus pengeroyokan seorang warga lokal di Pasar Galiran, Semarapura Kelod.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berubah menjadi stigma terhadap kelompok tertentu. Pendekatan yang dikedepankan tetap berbasis administrasi, pembinaan, dan penegakan aturan secara objektif.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pihaknya sejalan dengan arahan Bupati Klungkung agar penertiban penduduk non permanen tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga diimbangi dengan edukasi dan pembinaan.
“Penertiban penduduk non permanen tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan edukasi. Tujuannya agar seluruh penduduk, baik masyarakat lokal maupun pendatang, memahami hak dan kewajibannya, menaati peraturan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Klungkung,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Suwarbawa, pembinaan terhadap penduduk non permanen sebenarnya telah dilakukan secara berkala. Kegiatan tersebut meliputi pendataan administrasi, sosialisasi, hingga koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan, perangkat kewilayahan serta instansi terkait.
Dalam setiap kegiatan, petugas selalu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kependudukan, menjaga ketertiban lingkungan, menghormati norma serta adat istiadat setempat, hingga membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, operasi penertiban tetap dilaksanakan secara rutin maupun insidentil menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan hanya soal keterbatasan personel maupun anggaran.
“Yang paling penting justru meningkatkan koordinasi dan sinergi antar-stakeholder, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, aparat keamanan, perangkat kewilayahan, hingga unsur desa adat dan masyarakat. Dengan koordinasi yang semakin baik, pendataan, pengawasan, dan pembinaan akan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Suwarbawa mengakui, adanya kasus yang melibatkan pendatang belakangan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pendatang sebagai pihak yang bermasalah.
“Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak ingin menggeneralisasi bahwa seluruh pendatang bermasalah. Sebagian besar datang ke Klungkung untuk bekerja dan memberikan kontribusi positif bagi daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap penduduk non permanen yang melanggar aturan administrasi maupun ketentuan perpindahan penduduk.
“Apabila perpindahan atau kedatangan mereka tidak sesuai ketentuan, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk sampai pada tahap pemulangan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Satpol PP kini juga melakukan pemetaan wilayah-wilayah dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa, kelurahan, kepala lingkungan, kepala dusun, kelian banjar adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Suwarbawa menilai keberhasilan pengawasan penduduk non permanen tidak mungkin hanya mengandalkan aparat pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
Karena itu, ia mengimbau para pemilik rumah kontrakan, rumah kos maupun tempat usaha agar proaktif melaporkan keberadaan penduduk pendatang kepada aparat desa atau kelurahan setempat.
“Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Kabupaten Klungkung dapat tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus tetap terbuka bagi pendatang yang datang untuk bekerja, berusaha, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)








