
KLUNGKUNG – Satpol PP Kabupaten Klungkung memilih pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap belasan investor tak berizin di Nusa Penida. Kebijakan ini menyisakan ruang perdebatan terkait penegakan hukum dan keadilan sosial.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung Nengah Mudiana menyatakan jika Satpol PP terlalu longgar bisa melemahkan wibawa hukum itu sendiri dan menguatkan ruang munculnya preseden buruk, bangun saja dulu urus izin belakangan.
Mudiana, politisi yang duduk di Komisi I ini juga melihat langkah persuasif sering kali menjadi jalan pragmatis membangun kepentingan ekonomi. Namun jika investasi dibiarkan tanpa izin sejak awal, politisi asal Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung ini khawatir dampak kerusakan lingkungan jangka Panjang yang harus ditanggung warga lokal.
“Kebijakan itu semestinya diikuti dengan deadline (ketegasan waktu). Tanpa ketegasan itu, persuasif bisa berubah menjadi pembiaran,” kata Mudiana, Senin (18/5/2026).
Mudiana menilai kebijakan Satpol PP itu menjadi langkah positif sebagai bentuk adaptasi birokrasi yang tidak kaku dan ramah investasi di tengah percepatan ekonomi di Nusa Penida.
Tapi kebijakan itu rapuh secara kritis jika tidak dibarengi dengan transparansi, batasan waktu yang kaku, dan jaminan warga lokal juga mendapatkan perlakuan humanis yang sama dalam penegakkan perda.
“Tanpa itu pendekatan humanis ini rentan dicurigai sebagai bentuk kompromi elit terhadap pemilik modal,” demikian Mudiana.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas dirinya memilih memberikan pembinaan terlebih dahulu kepada investor. Langkah persuasif ini dipilih guna menjaga iklim investasi di Kabupaten Klungkung.
Menurut Suwarbawa, langkah tegas di awal justru bisa berdampak negatif memunculkan penilaian citra kurang bagus. Sesuai pengalaman dirinya selama ini, banyak investor mengaku tidak tahu cara pengurusan administrasi perizinan. Karena itu Suwarbawa menegaskan, investor juga perlu diberikan pemahaman.
“Kalau ditemukan pelanggaran langsung kita tindak tegas, citranya kurang bagus. Karena masyarakat (investor) perlu diedukasi,” kata Suwarbawa, Senin (18/5).
Suwarbawa menilai investor yang terang-terangan menyatakan tidak tahu mekanisme pengurusan izin, menandakan mereka sudah ada niat baik untuk mengurus izin dan tidak langsung diambil tindakan tegas.
“Orang yang tidak tahu wajib diberitahu dulu, kalau sudah tahu tidak juga mengurus izin barulah kami tindak tegas,” ujarnya.
Suwarbawa menegaskan dalam memberlakukan kebijakan tersebut dirinya tetap memperhatikan aspek kesetaraan dihadapan hukum, tidak ada perlakuan diskriminatif serta menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023.
Regulasi itu mengisyaratkan, ketika ada masyarakat, lembaga atau perseorangan melakukan pelanggaran yustisi, mereka dipanggil terlebih dahulu diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.
“Dalam rentang waktu yang diberikan tidak ada upaya memenuhi ketentuan berlaku (mengurus izin) barulah dikeluarkan SP (surat peringatan) satu sampai SP tiga,”imbuh Suwarbawa. (yaan)








