
DENPASAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Cusa) selama periode Januari – Maret 2026.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang mengatakan, pengungkapan 100 kasus ini menetapkan 124 orang sebagai tersangka.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respon cepat terhadap laporan masyarakat,”kata Kombes Leonardo D. Simatupang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Kapolresta membebeberkan pengungkapan kasus didominasi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan pencurian biasa (cusa).
“Untuk kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T, menyasar kendaraan tidak dikunci stang pada tempat umum, rumah warga dan area kos,”ujar
Kombes Leonardo D. Simatupang.
Kapolresta membeberkan pengungkapan periode Januari 2026 tercatat 34 kasus. Rnciannya, 15 curanmor, 8 curat, 1curas, dan 10 cusa dengan total 40 tersangka.
Pada Februari 2026 mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 curanmor, 9 curat, 3 curas, serta 17 cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.
Sementara, hingga pertengahan Maret mengungkap 21 kasus, yakni 6 curanmor, 5 curat, dan 10 cusa, dengan total 23 tersangka.
“Dari total 124 tersangka yang diamankan, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak. Beberapa orang merupakaj residivis,”ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110, yang dapat diakses dengan mudah selama 24 jam. Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat.
“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Kombes Leonardo.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Denpasar menyerahkan beberapa kendaraan kepada pemilik.








