
DENPASAR – Setelah sebelumnya dipulangkan dan wajib lapor karena sakit, tersangka AAND yang ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat dalam sengketa kepemilikan lahan 68 are di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, akhirnya ditahan di Rutan Polda Bali, Senin (27/7/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AAND. “Iya, tersangka AAND sudah ditahan,”kata Kombes Ariansady via WhatsApp.
Sementara, informasi yang dihimpun, penahanan AAND dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan dijadwalkan, Rabu (29/7/2026).
Tersangka AAND dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan dijemput oleh tim gabungan Unit V Subdit II dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali di rumahnya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Namun, saat itu ia tidak langsung ditahan karena pertimbangan kesehatan, dan dikenakan wajib lapor. Sesuai resume medis yang diserahkan ke penyidik, AAND dirawat di RSU Garba Med Kerobokan selama dua hari sejak 16 Juli 2026.
Sebelumnya, pelapor Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara melalui kuasa hukum I Nyoman Gede ‘Ponglik’ Sudiantara mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, apabila seorang tersangka mengalami sakit yang menghalangi proses penyidikan maupun pelaksanaan penahanan, lazimnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian ataupun dilakukan pembantaran berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang objektif.
“Kondisi sakitnya juga perlu dipertanyakan. Apakah ada cek and balance dari pihak kepolisian?. Jangan sampai alasan kesehatan menjadi penghalang dalam proses hukum. Terlebih, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”tegas Ponglik.
Seharusnya, lanjut Ponglik, ada langkah-langkah jelas kalaupun tersangka memang sakit. “Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah melawan perintah dan setelah berkas sudah P21, seharunya dia hadir,”ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara seperti ini dapat menjadi perseden buruk bagi pelaku tindak pidana.
“Berkas dinyatakan P21 artinya perbuatan sudah ada. Saya menduga ada pihak tertentu menginginkan aset yang lebih besar dan berharga. Dia sudah hattrick (tiga kali) kalah di pengadilan, tapi tetap ingin menguasai bidang tanah yang bukan haknya,”tandasnya.
Seperti diwartakan, AAND ditetapkan tersangka sesuai laporan polisi nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 yang saat ini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang No. 1 tahun 2023.
Ia dilaporkan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dari Puri Kalerangan Kangin. Sebelum dilaporkan kembali ke Polda Bali, AAND sudah tiga kali kalah dalam gugatan perdata. Pertama, putusan perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 7 Februari 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT DPS tanggal 18 April 2024, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak permohonan kasasi.








