
KLUNGKUNG –Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (30), warga Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diduga mencuri motor milik mantan majikannya dan menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2026. Korban, I Nyoman Pasek (53), meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX salah seorang karyawannya bernama Cahyono.
Setelah pulang bekerja sekitar pukul 17.00 Wita, Cahyono mengembalikan motor ke garase rumah korban. Namun, kunci kontak masih tertinggal menggantung di motor.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukan kendaraan tersebut.
“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada BG yang kemudian berhasil diamankan di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku menggadaikan motor di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX, anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan kini ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)








