
DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti tindak lanjut eksekutif terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran oleh PT BTID di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Pasalnya dalam waktu dekat, kawasan tersebut akan menggelar soft opening Sira Village – Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, pada Jumat (31/7/2026) mendatang.
Sira Village – Grand Outlet Bali merupakan outlet village yang diklaim sebagai yang pertama dan terbesar di Bali. Destinasi hasil kolaborasi Mitsubishi Estate dan Kura Kura Bali tersebut mengusung konsep “100+ Premier Brands Meet Ocean Views” dengan target menjadi ikon baru wisata belanja di Pulau Dewata.
Namun Pansus TRAP DPRD Bali mengingatkan bahwa sejumlah rekomendasi Pansus TRAP terhadap pengembangan PT BTID belum memperoleh kejelasan implementasi dari pihak eksekutif.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa tugas Pansus telah selesai setelah rekomendasi resmi disampaikan kepada pemerintah daerah. Kini, seluruh tindak lanjut berada di bawah kewenangan Gubernur Bali beserta perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Rekomendasi Pansus sudah disampaikan. Sekarang tinggal bagaimana respons dari eksekutif. Apakah rekomendasi itu diterima seluruhnya atau ada yang tidak diterima, tentu harus ada argumentasinya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut tersebut,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurut Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini, Pansus TRAP tidak lagi berada pada posisi mengambil keputusan terhadap aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan BTID. Karena itu, pihaknya meminta agar pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan maupun operasional ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Kalau sekarang sudah masuk ranah eksekutif. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tugas Pansus sudah selesai, sekarang bagaimana implementasi rekomendasi itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus TRAP DPRD Bali pada prinsipnya tidak pernah menolak investasi maupun pembangunan di Bali, termasuk proyek strategis di Pulau Serangan. Namun, seluruh proses pembangunan harus disempurnakan agar sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami bukan ingin menghentikan pembangunan secara permanen. Yang kami inginkan adalah kalau ada yang kurang, disempurnakan dulu supaya ke depan aman. Ini proyek besar yang melibatkan kepentingan nasional maupun internasional, sehingga jangan sampai muncul persoalan karena hal-hal yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal,” katanya.
Sebelumnya, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyerahkan rekomendasi resmi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan PT BTID kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan pada 2 Juni lalu.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, saat itu menegaskan bahwa DPRD Bali tidak anti terhadap pengembangan kawasan Pulau Serangan. Sebaliknya, pengembangan didorong tetap berlangsung dengan memenuhi aspek legalitas, kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
Dalam laporan pengawasannya, Pansus menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, dugaan tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Karangasem dan Jembrana yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Pansus juga menyoroti dugaan reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan konservasi.
Selain itu, pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas sekitar 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove. Temuan tersebut sempat ditindaklanjuti KKP dengan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel.
Pansus juga memberi perhatian terhadap pembatasan akses masyarakat menuju kawasan suci, pesisir, dan laut di Serangan, termasuk akses menuju Pura Sakenan. DPRD mengingatkan bahwa hak masyarakat terhadap kawasan tersebut telah diatur dalam perjanjian antara pengelola kawasan dengan masyarakat Serangan sejak 1998.
Selain aspek lingkungan dan tata ruang, DPRD Bali meminta adanya transparansi mengenai kontribusi pengembangan kawasan terhadap daerah. Mulai dari penerimaan fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat Bali.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP bahkan mengingatkan bahwa apabila setelah rekomendasi disampaikan masih ditemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum serta tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, DPRD Bali dapat melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan untuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian maupun penutupan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)








