
DENPASAR – Komisi I DPRD Bali menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum berjalan efektif meski telah berlaku hampir sembilan tahun.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan RDP digelar setelah DPRD menerima dua surat dari HNSI Bali yang berisi pengaduan mengenai belum optimalnya pelaksanaan Perda Bendega.
Menurutnya, Perda Bendega merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang penyusunannya melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak serta sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.
“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Kami dulu ikut mengawal pembahasannya, bahkan telah melakukan sosialisasi ke Buleleng, Karangasem, Jembrana dan daerah lainnya. Namun setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif,” ujar Budiutama.
Ia mengakui DPRD telah menerima kajian akademik, evaluasi dari pemerintah daerah serta legal drafting yang menunjukkan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam implementasi regulasi tersebut.
Karena itu, Komisi I mengundang seluruh pihak terkait untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi sehingga dapat dicari solusi bersama.
“Kami ingin mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., memaparkan panjangnya perjuangan organisasi nelayan hingga lahirnya Perda Bendega.
Ia menjelaskan gagasan pembentukan perda berawal dari aspirasi nelayan sejak 2012. HNSI kemudian melakukan penjaringan aspirasi ke seluruh Bali, menggelar workshop bersama akademisi Universitas Warmadewa, berdiskusi dengan para ahli hukum, antropologi dan sejarah, hingga akhirnya mengajukan usulan kepada DPRD Bali pada 2015.
Saat itu, HNSI membawa sekitar 400 nelayan dari seluruh Bali untuk menyampaikan aspirasi agar negara memberikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir melalui regulasi daerah.
“Perjuangan ini sangat panjang. Dari tahun 2012 kami keliling Bali menyerap aspirasi nelayan, kemudian workshop, menghadap gubernur hingga DPRD. Akhirnya pada tahun 2017 Perda Bendega berhasil disahkan,” ungkap Manumudhita.
Ia mengatakan lahirnya Perda Bendega didorong kebutuhan memberikan perlindungan kepada nelayan yang selama puluhan tahun mengalami tekanan akibat berkembangnya kawasan pariwisata, terutama di wilayah pesisir.
Menurutnya, sejak era 1980-an banyak nelayan kesulitan mempertahankan lokasi tambatan perahu akibat pembangunan kawasan wisata.
“Kami ingin negara hadir melindungi nelayan sebagaimana petani dilindungi melalui subak. Bendega adalah organisasi tradisional nelayan yang harus diperkuat agar masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum,” katanya.
Namun setelah perda disahkan, implementasinya dinilai berjalan sangat lambat.
Manumudhita mengungkapkan selama bertahun-tahun HNSI terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Mulai dari menghadap gubernur, berdiskusi dengan organisasi perangkat daerah hingga menggelar workshop bersama Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pada 2021 bahkan telah diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah pengampu Perda Bendega. Meski demikian, hingga kini pembentukan Bendega di kabupaten/kota belum berjalan merata.
Ia mencontohkan Kabupaten Tabanan yang berhasil membentuk 12 Bendega melalui fasilitasi pemerintah daerah. Namun di sejumlah daerah lain justru muncul kebingungan karena terdapat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengarahkan pembentukan Bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan.
“Kami menemukan adanya perbedaan arah. Di satu sisi sebelumnya dinyatakan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi pengampu, tetapi di lapangan muncul juklak-juknis yang mengarahkan ke Dinas Kebudayaan. Ini membuat proses pembentukan Bendega menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Manumudhita, kondisi tersebut menyebabkan implementasi Perda Bendega semakin lambat dan menimbulkan kebingungan di pemerintah kabupaten maupun kelompok nelayan.
Ia berharap DPRD Bali dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar Perda Bendega benar-benar dapat diterapkan sebagaimana tujuan awal pembentukannya.
“Perjuangan kami sudah sangat panjang. Dari rambut hitam sampai sekarang sudah memutih. Kami hanya ingin perda yang sudah disahkan ini benar-benar dilaksanakan sehingga Bendega terbentuk di seluruh Bali dan masyarakat pesisir memperoleh perlindungan,” katanya.
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Bali berkomitmen menghimpun seluruh masukan dari HNSI, perangkat daerah serta pihak terkait sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017.
DPRD juga membuka peluang melakukan penyempurnaan regulasi maupun mendorong langkah percepatan pelaksanaan agar keberadaan Bendega sebagai lembaga tradisional masyarakat nelayan dapat berfungsi optimal dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Bali. (jayy)








