
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat digitalisasi data perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga 22 Juli 2026 pukul 08.00 WITA, sebanyak 363.247 kepala keluarga (KK) atau 28,11 persen dari total sasaran 1.292.152 KK telah mendaftar dalam sistem tersebut.
Perkembangan tersebut dipaparkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes, dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bali.
Dr. Sagung menjelaskan, dari total pendaftar tersebut, 341.544 KK telah melalui proses verifikasi administrasi kependudukan (NIK). Selain itu, sebanyak 13.920 agen telah terdaftar untuk mendukung proses pendataan di seluruh wilayah Bali.
Pada sektor bantuan sosial, tercatat 355.500 masyarakat telah mendaftar sebagai calon penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dari hasil verifikasi sementara, 133.662 pendaftar atau 37,60 persen dinyatakan berpotensi layak menerima bantuan. Sementara itu, 220.833 pendaftar dinilai tidak layak dan 1.005 pendaftar masih menjalani proses verifikasi.
Adapun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah pendaftar mencapai 344.206 orang. Dari jumlah tersebut, 50.404 pendaftar atau 14,64 persen dinyatakan berpotensi layak menerima bantuan, sedangkan 292.844 pendaftar tidak layak dan 958 pendaftar masih dalam proses verifikasi.
Paparan tersebut juga menunjukkan capaian pendaftaran di masing-masing kabupaten/kota sebagai bahan evaluasi percepatan pendataan.
Kabupaten Bangli dan Jembrana menjadi daerah dengan persentase pendaftaran tertinggi, sementara sejumlah kabupaten/kota lainnya masih perlu meningkatkan capaian agar target digitalisasi data perlindungan sosial di Bali dapat segera terpenuhi.
Dokter Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes, Senin (27/6/2026) menegaskan, penetapan penerima bantuan sosial tidak dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi.
“Pemeringkatan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kewenangan Kementerian Sosial bersama BPS, ” ungkapnya.
Peran Dinas Sosial Provinsi Bali, lanjutnya, adalah melakukan monitoring terhadap hasil DTSEN melalui pengecekan berkala di kabupaten/kota.
“Apabila ditemukan perbedaan antara data dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan, hasil temuan tersebut akan disampaikan ke pemerintah desa untuk diinput melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional (SIKNG) Desa sebagai dasar pembaruan data DTSEN, ” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan DTSEN di tingkat Provinsi Bali, Bappeda bertugas sebagai pelindung data, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan sebagai prosesor data, sedangkan Dinas Sosial bersama perangkat daerah lainnya menjadi pelaksana dalam implementasi dan pemutakhiran data sosial secara berkelanjutan. (*)








