
KLUNGKUNG – Keberhasilan Pemkab Klungkung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut, secara kelembagaan tidak hanya merupakan hasil kerja eksekutif, tetapi juga mencerminkan efektivitas fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPRD Kabupaten Klungkung.
Fungsi pengawasan pelaksanaan APBD yang dijalankan DPRD selama ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi benteng guna mencegah lolosnya pelanggaran.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan pengawasan yang konsisten mendorong OPD lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, administrasi aset, serta pelaksanaan program pembangunan.
Ketika BPK menemukan catatan atau rekomendasi, DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran dapat meminta penjelasan serta memastikan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Dengan demikian, potensi temuan berulang dapat diminimalkan dari tahun ke tahun.
Menurut politisi senior asal Lingkungan Mergan ini, predikat WTP tidak hanya ditentukan saat penyusunan laporan keuangan, tetapi dimulai sejak proses penyusunan APBD. Melalui fungsi budgeting, DPRD membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah.
Dalam proses ini DPRD berperan memastikan program memiliki dasar hukum yang jelas. Penganggaran sesuai prioritas pembangunan, belanja daerah tidak menyalahi regulasi serta pengelolaan pendapatan dan pembiayaan dilakukan secara rasional.
“Semakin baik kualitas APBD sejak perencanaan, semakin kecil risiko penyimpangan yang dapat mempengaruhi opini BPK,” tandas Anak Agung Gde Anom, Selasa (9/6/2026).
Bagi Gung Anom sapaan akrabnya, mempertahankan predikat WTP lintas dekade bukanlah perkara mudah. Pencapaian ini menuntut konsistensi tinggi serta arah kebijakan yang presisi dari pihak eksekutif dalam mengelola instrumen keuangan daerah.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk berbagai peraturan daerah dan regulasi pendukung sebagai pondasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dewan tetap kritis serta memberikan saran konstruktif terhadap setiap program kerja yang dieksekusi oleh pemerintah daerah.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelenggaraan dan serapan anggaran wajib bertumpu pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua DPC PDIP Klungkung ini.
Ia melihat salah satu aspek penting dalam pemberian opini WTP adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Gung Anom menggarisbawahi bahwa di bawah kepemimpinannya, DPRD Klungkung akan bersikap zero-tolerance terhadap program yang berpotensi menabrak aturan.
“ Kami tidak akan memberikan celah sekecil apa pun bagi proses pembangunan daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Gung Anom mengingatkan jajaran eksekutif agar tidak terlena dengan euforia penghargaan formal. Ia mendorong Pemkab Klungkung untuk segera melakukan pembenahan internal yang mendalam.
Ada dua poin utama yang menjadi sorotan legislatif untuk segera disempurnakan oleh Pemkab Klungkung, yaitu penguatan sistem pengawasan internal dan penataan administrasi aset atau barang milik daerah.
Berdasarkan peta kerawanan keuangan, sektor manajemen aset kerap menjadi batu sandungan dan titik krusial dalam penilaian tim auditor BPK.
Penyempurnaan pada sektor-sektor sensitif tersebut dinilai krusial agar efektivitas penggunaan anggaran berbanding lurus dengan realisasi di lapangan.
“Dengan demikian, pada tahun-tahun berikutnya seluruh program pembangunan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gung Anom. (yaan)








