
KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan.
Anggaran lebih dari Rp39 miliar telah disiapkan untuk membayarkan hak para pegawai, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, proses administrasi pencairan telah rampung dan berkas saat ini sudah berada di masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jika tidak ada kendala, akhir minggu ini gaji ke-13 ASN sudah bisa dicairkan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Karangasem.
Untuk besarannya, PNS dan PPPK penuh waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali gaji bulanan atau 100 persen. Sementara PPPK paruh waktu akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Karangasem menargetkan pencairan dilakukan secara serentak di seluruh instansi agar para ASN dapat segera memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan keluarga.
“Pencairannya kami upayakan bersamaan untuk seluruh instansi. Total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp39 miliar,” kata Siki Ngurah.
Ia berharap gaji ke-13 dapat menjadi tambahan dukungan bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus meningkatkan motivasi kerja untuk mendukung pembangunan daerah.
Meski demikian, besaran yang diterima masing-masing pegawai tetap menyesuaikan status dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang menerima pembayaran secara proporsional.








