
DENPASAR – Residivis Maharani Aisyah Rasyid (54) kembali ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus menyewakan ruko di wilayah Denpasar dan Kuta.
Penangkapan tersangka dibeberkan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi ke awak media, Senin (25/11/2025). Maharani Aisyah Rasyid hanya tertunduk lesu dan terlihat menangis.
“Ada enam orang penyewa ruko ditipu oleh tersangka dengan total kerugian Rp156 juta,”ujar Kompol Laksmi Trisnadewi didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah.
Dalam aksinya, tersangka berkomplot dengan mantan suaminya yang kini masih buron. Keduanya mencari ruko yang disewakan dengan pembayaran uang muka Rp500 ribu disertai bujuk rayu untuk meyakinkan pemilik.
“Setelah mendapatkan kunci, tersangka memposting ruko di media sosial dan mengaku sebagai pemilik,”beber Kompol Laksmi.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Silvi Anggraini (21). Awalnya, ia melihat story rekannya ada ruko disewakan di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar, Jumat (17/10/2025).
“Korban meminta nomor telepon pemilik ruko dan akhirnya berkomunikasi via WhatsApp dengan tersangka,”ungkap Laksmi Trisnadewi.
Pada 15 Oktober sekitar pukul 21.00, Silvi Anggraini bertemu tersangka yang mengaku sebagai pemilik ruko. Setelah sepakat, korban menyerahkan uang muka Rp3 juta dan diberikan kunci. Besoknya, tersangka meminta Silvi melakukan pelunasan. Tanpa curiga, ia mentransfer uang Rp18 juta.
Korban baru tersadar kena tipu setelah nomor WhatsApp-nya diblokir oleh tersangka dan bertemu pemilik ruko, Agus Budha Tama. Dalam laporan ke Polsek Denbar, ia mengalami kerugian Rp21 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denbar melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka terlacak di wilayah Jakarta Selatan. Ia akhirnya ditangkap, Rabu (19/11/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan di Jalan Imam Bonjol, Gang 100. Korbannya Erisa Junita Liani dengan kerugian Rp23 juta. Kemudian, di Jalan Mahendradatta dengan kerugian Rp25 juta.
TKP di Jalan Tuban, korbannya Dini Nirmalawati mengalami kerugian Rp42 juta. Kemudian, di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian Kelod, korbannya Vina Veronika dengan kerugian Rp20.000.000.
TKP di Jalan Buana Raya, Denpasar, korbannya Rima Syammakh dengan kerugian Rp25 juta.
“Kami berharap warga yang menjadi korban penipuan oleh tersangka melapor ke Polsek Denbar,”tandas Kapolsek.








