Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Klungkung saat melakukan penyitaan uang komite SMK Negeri 1 Klungkung
KLUNGKUNG – Pihak SMK Negeri 1 Klungkung mengklaim tidak bisa bayar gaji pegawai tata usaha (TU) buntut penyitaan uang komite oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, saat penggledahan Rabu (9/10).
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana mengaku khawatir tidak bisa membayar puluhan gaji pegawai TU di sekolah yang ia pimpin.
Wayan Siarsana mengatakan, uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri Klungkung itu merupakan uang komite yang biasanya dimanfaatkan untuk membayar gaji pegawai TU. Maupun menunjang opersional sekolah, seperti penyediaan fasilitas tempat parkir dan sebagainya.
Siarsana juga membantah pernyataan pihak Kejari yang mengatakan uang itu dikuasai olehnya selaku kepala sekolah. Menurutnya uang tersebut tersimpan di rekening sekolah.
“Uang itu tidak ada dikuasai kepala sekolah. Tapi berada di rekening sekolah. Kemarin pegawai kami diminta menarik uang itu, jadi ya ditarik,” ungkap Siarsana, Kamis (10/10).
Penarikan sebesar Rp182 juta lebih dan saat ini menurut Siarsana, uang komite yang tersisa tinggal Rp15 juta. Pihaknya bingung untuk membayar gaji 29 pegawai non PNS di SMK N 1 Klungkung. Dengan gaji rata-rata Rp2,5 juta per bulan.
“Uang itu sebenarnya stok untuk gaji pegawai (non PNS). Dengan situasi ini, saya juga akan berkoordinasi dengan ketua komite,” ungkap Siarsana.
Lagi-lagi Siarsana melontarkan bantahan, jika dikatakan pihak sekolah ada menaham ratusan ijazah. Kata Siarsana, sebanyak 193 ijazah itu telah ada sejak sebelum dirinya menjadi Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung.
“Bahkan kami sudah sempat posting di medsos terkait ijazah-ijazah itu untuk diambil pemiliknya. Itu sudah lama sekali,” ungkap dia.
Siarsana mengaku menghindari penahanan ijazah, jika ada siswa yang benar-benar tidak mampu membayar uang sekolah.
“Bahkan jika benar-benar ada siswa tidak mampu, kami panggil orangtuanya. Kami carikan donatur. Tidak ada kami sampai sengaja menahan ijazah,” tegas Siarsana.
Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan ke SMK Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10). Tim dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyita 31 dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Ini sebagaimana dalam BAP pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Termasuk uang senilai Rp.182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Saat penggeledahan, tim Kejari Klungkung juga mendapati 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung. (yan)