
GIANYAR – Kasus video porno yang dilakukan pasutri berlokasi di Ubud dan dipasarkan di Twitter dan Telegram yang menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan.
Pelimpahan tahap 2 perkara tindak pidana pornografi dengan tersangka GGG dan KDKS dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin (31/10/2022).
Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Gde Ancana menjelaskan, kedua tersangka dalam berkas perkara disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Jo Pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara didapatkan fakta pada hari Selasa, 12 Juli 2022, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9 K followers memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM” dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan membayar sebesar Rp200.000 atas nama tersangka GGG dan melalui profiling akun twititer https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram “BALICOUPLEF11” terdapat video tersangka GGG dan istrinya, tersangka KDKS beralamat di Lingkungan Desa/Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.
“Perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Dengan adanya pelimpahan tahap 2, tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar. Sedangkan untuk tersangka KDKS yang merupakan istri GGG tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak di bawah umur.
“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno yang diperankan GGG dan KDKS yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya dibekuk polisi lantaran nekat menjual video tersebut lewat media sosial Telegram dan Twitter. (jay,dha)








