
BULELENG – Upaya menyelamatkan hutan lindung yang berada di wilayah Desa Tegalinggah Kecamatan Sukasada, dilakukan Prajuru dan Krama Subak Wingin Desa Tegalinggah. T
idak hanya menanam pohon bersama KSDAE UPTD KPH Bali Utara,Camat Sukasada, Perbekel Desa Tegalinggah, Babinkamtibmas, Babinsa, Krama Subak dan Pasraman Kori Agung Amertha Sri selaku donatur pohon cempaka, Subak Wingin Desa Tegalinggah juga menolak alihfungsi hutan lindung diwilayahnya menjadi hutan sosial berdasarkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (SK-HPDH) No. : SK.8808/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia pada Bulan April 2018.
“Sejak berdiri Subak Wingin berkomitmen menjaga hutan lindung yang ada diwilayah desa kami sebagai sumber air untuk lahan pertanian Subak Wingin Desa Tegalinggah,” ungkap Kadek Suwita selaku Kelian Subak Wingin Desa Tegalinggah Kecamatan Sukasada disela-sela penghijauan pada kawasan Hutan Wingin Desa Tegalinggah, Sabtu (20/12/2025).
Suwita didampingi Mashud selaku Penyarikan/Sekretaris Subak Wingin Desa Tegalinggah menandaskan gerakan penghijauan bersama berbagai komponen ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Subak Wingin dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi sumber air, serta mencegah potensi bencana tanah longsor akibat perambasan maupun alihfungsi hutan.
“Selain itu kami juga berupaya mengembalikan fungsi Hutan Wingin yang informasinya sudah beralihfungsi, setelah tiyang lihat sepintas wilayah niki (Hutan Wingin) kena, wilayah ini dikelola masuk dalam hutan sosial seluas 153 hektar yang dikelola Desa Panji Anom. Katanya niki, karena kami belum menerima penjelasan langsung dan sebelum turunnya SK-HPDH seluas 153 hektar tidak pernah disosialisasikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai tujuan program yakni terjaganya kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kawasaan hutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar fungsi Hutan Wingin dikembalikan demi terjaganya daerah resapan sebagai pencegah banjir dan tanah longsor.
Dikonfirmasi terpisah, Kadek Dwi Agus Mulyawan selaku Kasi P4H dan KSDAE UPTD KPH Bali Utara, tidak hanya menyatakan salut tapi juga mengapresiasi gerakan penghijauan yang dilakukan Subak Wingin Tegalinggah dalam menjaga dan melestarikan hutan.
“Kita semua memiliki kewajiban untuk memelihara alam semesta, termasuk hutan. Melestarikan itu lengkap, mulai dari penanaman, pemeliharaan, sampai nantinya bermuara pada pemanfaatan,” terangnya.
Terkait ‘penolakan’ SK-HPHD, Agus Mulyawan menyatakan proses hingga keluarnya SK merupakan kewenangan KLHK Republik Indonesia. “Untuk di Kabupaten Buleleng, pengelolaan hutan dilaksanakan oleh UPTD KPH Bali Utara, mari kita diskusikan di kantor untuk mencari solusi terbaik,” tandas Dwi Mulyawan dibenarkan Camat Sukasada, I Gusti Ngurah Suradnyana.
Camat Suradnyana yang juga mengapresiasi gerakan penghijauan Subak Wingin menyarankan agar dilakukan diskusi melibatkan pihak terkait untuk mendapat solusi terbaik.
“Kita yakin, kalau tujuannya baik pasti ada solusinya. Seperti gerakan penghijauan sebagai implementasi falsafah Tri Hita Karana, kalau hutan kita lindungi, tentu hutan akan melindungi kita sekalian,” pungkasnya. (kar/jon)








