
BULELENG – Apes dialami seorang pemuda, Gede Aldi (22) saat bermalam pada hari Jumat, 3 Januari 2026 di rumah rekannya Putu Angga Pramayasa (20) beralamat Banjar Dinas Bunutpanggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Tak hanya handphone (HP), pemuda asal Desa Songan B Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang bermalan bersama rekannya berinisial MR (14) juga melaporkan sepeda motor (spm) Mio warna biru Nomor Polisi (Nopol) DK 4973 XS ke SPKT Polsek Banjar.
“Benar, Polsek Banjar menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar dan saat ini sedang ditangani Tim Opnal Polsek Banjar,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz usai mengikuti rapat anev di Mapolres Buleleng, Senin (5/1/2026).
Kasi Humas Yohana memaparkan, dari hasil penyelidikan awal atas laporan No. /B/1/I/2026/SPKT/Polsek Banjar/ Polres Buleleng/Polda Bali, tertaggal 4 Januari 2026 terungkap dugaan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Sabtu, 3 Januari 2026 dinihari, sekitar pukul 04.30 Wita.
“Saat terbangun, korban yang hendak menghubungi keluarganya, tidak melihat atau menemukan HP miliknya. Korban yang berupaya mencari HP-nya di bagasi motor, semakin kaget karena spm miliknya juga tidak ada,” jelasnya.
Dalam laporannya, korban mencurigai MR yang sempat menggunakan spm untuk membeli minuman dan meminjam HP sebelum tidur.
“Dari keterangan korban, diduga kuat spm dan HP diambil terduga pelaku saat korban sedang tidur. Namun mengingat usia terlapor masih dibawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kar/jon)








