
DENPASAR – Pria berinisial FVK (39) ditetapkan tersangka atas laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap AAAY alias Y (36) dan FMF (26) di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Sebelumnya, pria asal Jawa Barat itu juga membuat kegaduhan saat dipanggil sebagai terlapor di Polsek Kuta. Ia mengaku sebagai wartawan dan memviralkan Kapolresta Denpasar dengan narasi melakukan perampasan handhpone.
Penetapan FVK sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (14/7/2026).
“Kasus ini diambil alih oleh Dit. Reskrimum Polda Bali. Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, FVK ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kombes Ariasandy.
FVK ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dan dijerat Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Ditanya pengakuan tersangka berprofesi sebagai wartawan, Kombes Ariasandy menegaskan, hingga penetapannya sebagai tersangka belum bisa menunjukkan kartu anggota sebagai jurnalis.
Ariansady mengungkapkan, tersangka saat dipanggil di Polsek Kuta kapasitasnya sebagai terlapor dan tidak sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Bahkan, ia juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan membawa sebotol miras.
Terkait hasil tes urine tersangka dinyatakan positif benzodiazepine, Kombes Ariansady kembali menegaskan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum bisa memastikan apakah itu merupakan penyalahgunaan atau tidak. Hal itu masih didalami. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tandas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Seperti diwartakan,dugaan pengancaman dan penganiayaan dilakukan FVK terhadap AAAY alias Y (36) dan FMF (26) di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, mendadak ricuh, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 Wita.
Berawal ketika AAAY dan FMF yang merupakan kakak adik sedang ngobrol di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil “bang” ke AAAY, tetapi tidak dihiraukan karena mengira bukan memanggilnya.
FMF memberi isyarat kepada kakaknya bahwa terlapor memanggilnya. AAAY pun menoleh dan FVK bertanya, abang artis ya ?.
Pelapor menjawab hanya mirip. Respon itu memicu kemarahan terlapor hingga melontarkan ejekan, “dasar artis sombong”, sembari menuju kamar.
“Cekcok itu berkembang menjadi dugaan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengancam pelapor. FMF dalam laporannya terkena lemparan gelas kaca pada lengan kirinya,”ungkapnya.
Kericuhan itu diredam security hotel berinisial IMBA (32) kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kuta.
“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,”ungkapnya.
Kapolresta Denpasar juga datang ke Polsek Kuta dan berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif. Namun, pelapor dan terlapor masih saling beradu argumen disertai saling merekam menggunakan handphone.
Perwira melati tiga di pundak itu meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.
“Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan,”tegasnya.
Kapolresta menduga terlapor datang ke Polsek Kuta dalam kondisi mabuk dan pelapor menyebut FVK membawa sebotol minuman keras.
“Dari tangkapan dokumentasi memang ada (minuman keras),”ungkapnya.
Dihadapan Kapolresta, FVK juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.
“Ketika saya tanya kartu pers dan surat tugas, dia mengaku tidak ada dan mengaku dari Jakarta. Jadi, dia hanya sebagai terlapor, tidak ada sedang melaksanakan tugas,”ungkapnya.
Di tengah penanganan perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan hasil tes urine terlapor positif benzodiazepine.








