
TABANAN – Tidak mau ketinggalan dengan Sat Lantas dan Sat Resnarkoba, Satreskrim Polres Tabanan juga berhasil dua kasus pencurian berupa dua ekor ayam bersama satu mesin potong rumput serta pencurian HP dengan tiga tersangka selama bulan Juli 2025. Dua kasus ini dibeber Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi, Senin (28/7/2025).
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian HP dengan tersangka DS (28) asal Br. Dinas Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Selat, Karangasem. DS melakukan pencurian HP di sebuah warung nasi goreng di banjar Peken, Belayu, Marga, Sabtu (19/4/2025).
Pelaku mengambil HP milik pembeli lainnya yang ditinggal di meja untuk mengambil kunci motor yang tertinggal. Saat kembali HP korban seharga Rp 3,5 juta hilang.
Berdasarkan hal tersebut, petugas Sat reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban hanya melihat tersangka di warung tersebut selain dirinya dan saudaranya. Selain itu juga memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, tim melakukan penyelidikan di seputaran Banjar Gunung Siku. Tim mengamankan terduga pelaku dan mengakui perbuatanya mengambil Hp milik korban. Ternyata pelaku sudah ngeflash HP tersebut di Gianyar dan sempat ganti Simcard.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku mengambil hp tersebut, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa Polres Tabanan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun,” jelasnya.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yakni pencurian dua ekor ayam aduan di Banjar Batuaji Kaja, desa Batuaji, kerambitan pada Rabu (11/7/2025) dengan tersangka GT (26) beralamat di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Penebel, Tabanan. Bersama GM (55) asal Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Penebel, Tabanan.
Saat korban ke kandang mengetahui dua ayam miliknya di kandang galvanis sudah hilang. Kemudian korban bertanya kepada buruh proyek banguan di dekat kandang ayamnya dan memberi tahu ada orang yang menggunakan sepeda motor warna merah masuk ke areal kandang ayam milik korban dan saat keluar membawa satu ekor ayam yang ditaruh di dalam bok yang terbuat dari kardus. Sebelumnya sekitar satu bulan yang lalu korban juga kehilangan satu ekor ayam warna merah hitam, jambul, telinga warna putih.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya team Ciung Wanara Polres Tabanan yang dipimpin kanit 1 Opsnal melaksanakan lidik di seputaran TKP berdasarkan hasil keterangan saksi -saksi di Tkp dan rekaman Cctv di Tkp diketahui bahwa yang melakukan pencurian ayam tersebut adalah seorang yang bernama panggilan Tedy.
Kemudian team melakukan lidik keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di wilayah Desa Ngis Kaja, Penebel, Tabanan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti 1 ekor ayam dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres Tabanan guna proses lebih lanjut.
“Pelaku mengambil ayam dengan mudah dikarenakan kandang ayam dalam keadaan sepi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun,” pungkasnya. (jon)








