
BULELENG – Upaya menuntaskan konflik pertanahan yang berlokasi di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak atau ‘Batuampargate’ terus dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng.
Sesuai surat No: MP.01.02./240-51/II/ 2023 tertanggal 7 Februari 2023, Tim Penyelesaian Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantah Buleleng akan melakukan penelitian data fisik dan data yuridis objek sengketa.
“Iya, sesuai surat yang disampaikan kepada Pj. Bupati Buleleng Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng serta Nyoman Tirtawan, dkk, tim akan melakukan penelitian data fisik dan yuridis pada hari Kamis (9/2) serta pengecekan lapangan pada hari Jumat (10/2),” tandas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Rahayu Suryanti, Rabu (8/2/2023).
Penelitian data fisik dan yuridis serta pengecekan lapangan, kata Suryanti, merupakan bagian dari 7 tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan sesuai ketentuan pasal 6 dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Sesuai dengan tahapan, setelah pengkajian kasus dan gelar awal, tim akan melanjutkan penanganan sengketa ke tahapan penelitian dan pengecekan lapangan. Tahapan penelitian data fisik dan data yuridis dilaksanakan besok, Kamis (9/2/2023) sementara pengecekan lapangan dijadwalkan Jumat (10/2),” terangnya.
Setelah penelitian, tahapan berikutnya adalah ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi,gelar akhir dan penyelesaian kasus/sengketa. “Serangkaian dengan tahapan ini, kami berharap para pihak bisa bekerjasama, kooperatif menyajikan data sehingga upaya penyelesaian sengketa ini mendapatkan hasil terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (kar,dha)








