
BULELENG – Sidang perkara tipikor pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar sudah masuk tahap tuntutan. Tim JPU Kejari Buleleng menuntut dua terdakwa yakni I Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada usai sidang virtual, Kamis (26/1/2023).
Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, kata Alit Ambara, Tim JPU Kejari Buleleng menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200.000.000,00 subsidair masing-masing 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Tim JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan kepada terdakwa Lisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67.472.500,00 dan terdakwa Luh De sebesar Rp 36.349.500,00.
Dengan ketentuan, lanjut Alit Ambara, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam tuntutannya Tim JPU Kejari Buleleng juga menyampaikan hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp283.178.000,00. “Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif,” pungkasnya. (kar,dha)








