
JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 berikut Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Kedua rancangan peraturan tersebut disampaikan saat mengikuti rapat kerja lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Selasa (25/10/2022).
Menurut Bupati Tamba, kedua peraturan tersebut menjadi komponen penting dalam membuka karpet merah bagi para pengusaha maupun investor yang masuk di Jembrana. Selain untuk pertumbuhan perekonomian, adanya tata ruang yang jelas menjadi mempermudah menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di Jembrana.
Ada tiga komponen penting yang sedang dikerjakan yaitu tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan baru perekonomiannya. “Hari ini yang kita kerjakan adalah kejelasan tata ruang, yang nantinya menjadi dasar presentasi ke pelaku usaha yang datang ke Jembrana,” kata Bupati.
Disebutkan Bupati Tamba, sejumlah area sudah diploting untuk kegiatan berinvestasi, demikian pula kawasan industri perikanan maupun di sektor pertanian.
Lanjutnya, dengan ditetapkannya rencana tata ruang wilayah, seiring dengan dibangunnya jalan tol maka akan banyak investasi yang masuk ke Jembrana dan dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Jembrana.
“Dengan adanya perencanaan tata ruang ini maka saya berasumsi bahwa di tahun 2026 Kabupaten Jembrana mengalami kemajuan yang sangat pesat. Mengingat jalan tol sudah di groundbreaking, ditarget rampung 2026, investasi sudah mulai masuk. Nah, disinilah pentingnya sebuah tata ruang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Bupati Tamba juga menyampaikan, penataan kawasan perkotaan, bahwa wilayah Kota Negara akan khusus ditata menjadi kawasan industrial, alasanya selain dengan Pulau Jawa, wilayah Kota Negara berada di jalur perlintasan jalan nasional. “Intinya wilayah Kecamatan Negara, diplotkan untuk kawasan industri,” imbuhnya.
Sementara, Staf Ahli Menteri ATR Bidang Pengembangan Kawasan, Ir. Dwi Hariyawan, MA mengatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah memperhitungkan rencana pengembangan wilayah dengan baik.
“Para Bupati beserta jajaran sudah melakukan penyusunan RTRW secara teknis, tidak hanya menggambar di atas kertas, tetapi betul-betul membuat analisis bagaimana mengembangkan suatu daerah menjadi lebih maju dari sekarang. Tata ruang itu nantinya akan menjadi aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan agar masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.
Dwi Hariyawan menegaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi pondasi dalam pembangunan, dan diharapkan pembangunan dapat tersinkronisasi baik di kabupaten maupun di provinsi.
“Tata ruang akan menjadi hulunya dari perijinan, ketika nanti akan pembangunan apapun yang dilihat adalah tata ruang dahulu. Sehingga di dalam pelaksanaan pembangunan seluruh tata ruang harus sinkron. Pak Bupati Jembrana sudah menyampaikan bahwa sudah sinkron dengan Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana dan RDTR,” pungkasnya. (ara,dha)








