
JAKARTA – Pemerintah memperkuat industri pangan lokal dengan mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah atau IKM mengolah bahan baku daerah menjadi produk antara. Langkah ini dijalankan melalui program Indonesia Food Innovation (IFI) 2026: Intermediate Product Edition yang resmi dibuka oleh Kementerian Perindustrian mulai 17 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Produk antara adalah bahan semiolah yang ditujukan sebagai bahkan baku bagi industri pangan lanjutan. Bentuknya bisa berupa tepung sorgum, tepung mocaf, pati sagu, olahan jagung, pangan berbasis umbi, hingga pasta buah dan konsentrat.
Strategi ini membuat pangan lokal tidak berhenti sebagai menu alternatif, melainkan didorong masuk ke rantai pasok industry modern. Melalui hilirisasi produk antara, petani mendapat kepastian pasar yang lebih luas, IKM mendapat nilai tambah, dan industry manufaktur besar memperoleh kepastian pasokan bahan baku lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penguatan industri pangan harus dimulai dari bahan baku lokal sampai produk hilir. “Penguatan industri pangan nasional perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemanfaatan sumber daya lokal, pengembangan produk antara, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha agar mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri yang lebih luas,” kata Menperin.
Data Kemenperin menunjukkan industri makanan dan minuman masih menjadi motor utama sektor pengolahan. Pada triwulan I 2026, sektor ini menjadi kontributor terbesar dengan porsi 36,6 persen dengan nilai ekspor yang mencapai USD3,16 miliar pada Maret 2026. Basis pelaku usahanya juga besar. Kemenperin mencatat IKM pangan berjumlah sekitar 2,07 juta unit usaha atau setara 46,63 persen dari total IKM nasional. Karena itu, penguatan IKM pangan lokal dapat langsung menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja.
IFI 2026 Fokus ke Produk Antara dan Akselerasi B2B
IFI 2026 menjadi pintu untuk memperkuat hilirisasi pangan lokal. Program ini memberi pembinaan kepada IKM pangan agar mampu menghasilkan produk antara yang memiliki standar kualitas tinggi dan siap diserap pasar business-to-business (B2B).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, menyebut produk antara memiliki peran penting dalam penguatan industri pangan nasional. Produk antara dapat menciptakan nilai tambah, memperpanjang masa simpan bahan pangan, mengurangi food waste, dan membuka pasar yang lebih luas.
Kemenperin juga menyiapkan dua tahap pembinaan. Pertama, Food Camp yang mencakup strategi bisnis, manajemen risiko, co-manufacturing, tata kelola keuangan, penentuan harga B2B, dan jaminan keamanan pangan. Kedua, Food Business Scale-Up melalui coaching dan mentoring bersama akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.
Sejak diinisiasi pada tahun 2020, program IFI telah diikuti lebih dari 2.000 IKM pangan dari berbagai daerah. Tahun 2026 menjadi tonggak Sejarah baru karena untuk pertama kalinya kompetisi dan pembinaan IFI difokuskan khusus pada kategori produk antara. Pelaku IKM yang berminat dapat mendaftarkan inovasinya secara daring melalui situs resmi Kementerian Perindustrian sebelum batas akhir pendaftaran.
Sinergi Lintas Sektor untuk Penganekaragaman Pangan
Penguatan industri produk antara oleh Kemenperin ini berjalan sinergis dengan agenda penganekaragaman pangan nasional. Badan Pangan Nasional atau Bapanas terus mendorong implementasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya pangan lokal.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan bahwa masyarakat perlu terus dikenalkan pada pilihan pangan selain beras. “Ke depan kita harus terus menyosialisasikan bahwa kenyang itu tidak harus nasi. Indonesia memiliki beragam sumber karbohidrat yang dapat dikembangkan menjadi pangan alternatif. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM dan industri pangan lokal untuk menghasilkan produk-produk pangan lokal yang diminati masyarakat,” ujarnya.
Bapanas menekankan pemanfaatan jagung, sorgum, umbi-umbian, dan sagu. Komoditas ini tidak hanya penting untuk konsumsi rumah tangga. Komoditas tersebut juga dapat menjadi bahan baku industri olahan yang bernilai ekonomi lebih tinggi.
Arah kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Regulasi ini memberi payung hukum bagi penguatan ekosistem pangan lokal, perubahan pola konsumsi B2SA, dan perluasan akses pasar.
Insentif Spesifik untuk IKM Produk Pangan Lokal
Sebagai langkah konkret, pemerintah menyiapkan dukungan yang lebih praktis bagi pelaku industri pangan lokal. Menyadari belum adanya regulasi insentif yang spesifik untuk sektor setengah jadi, Kemenperin Bersama Bapanas tengah menyusun rancangan kebijakan insentif bagi sistem pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
Dukungan yang sedang dirancang mencakup akses pembiayaan, subsidi teknologi, percepatan sertifikasi, fasilitasi akses pasar B2B, hingga dukungan standardisasi produk. Skema ini penting karena banyak IKM pangan masih menghadapi kendala legalitas, standar mutu, alat produksi, dan akses pasar.
Pemerintah ingin produk pangan lokal bisa tampil lebih modern tanpa kehilangan identitas daerahnya. Melalui hilirisasi produk antara, nilai ekonomi tidak hanya dinikmati oleh raksasa korporasi pangan di kota besar. Keuntungan terbesar justru dikembalikan ke petani, kelompok wanita tani, koperasi, dan IKM pengolahan di daerah-daerah penghasil bahan baku.
Pemerintah optimistis kemandirian pangan nasional akan tercapai jika industri dalam negeri konsisten menyerap produk antara lokal. Oleh karena itu, pemerintah mengajak pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi industri, koperasi, dan pelaku usaha memperluas kemitraan strategis. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk memastikan pangan lokal tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir sebagai produk industri yang bernilai tinggi, mudah ditemukan, dan berdaya saing global. (*dha)








