
KLUNGKUNG- Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem hampir sepakat, meminta eksekutif cermat dan selektif dalam penggunaan anggaran, di tengah keterbatasan kemampuan anggaran Pemkab Klungkung akibat dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan Fraksi Gerindra di DPRD Klungkung menyorot perilaku oknum dokter yang diduga melakukan pungli atau pemerasan terhadap pasein. Hal itu disampaikan masing-masing fraksi saat sidang paripurna dewan, Kamis (9/9) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Salah seorang anggota Fraksi Golkar Kadek Widya Sumartika menyampaikan, mencermati postur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 anggaran pendapatan dan belanja daerah induk tahun 2021 dirancang sebesar Rp 1,18 triliun lebih atau mengalami penurunan menjadi Rp 1.15 triliun atau berkurang sebesar Rp 33 miliar lebih.
“Dengan terbatasnya alokasi anggaran belanja pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 diatas, maka kami dari Fraksi Partai Golkar menekankan penggunaan anggaran agar betul – betul efektif dan tepat sasaran. Apalagi semua anggaran sudah banyak yang di refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,”ungkap Widya Sumartika.
Golkar mengingatkan eksekutif untuk belanja hibah kepada masyarakat yang berupa uang yang bersifat pembangunan fisik sesuai dengan kesepakatan, akan dianggarkan kembali hibah kepada masyarakat di tahun 2022.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar mengharapkan komitmen saudara bupati untuk merealisasikan di tahun 2022,” imbuh Sumartika.
Fraksi Nasdem juga mendorong eksekutif cermat dalam penganggaran perencanaan APBD.
Fraksi Nasdem tetap menekankan pentingnya pencermatan perencanaan penganggaran dalam APBD di tahun ini serta tahun-tahun berikutnya. Termasuk mempertimbangkan faktor yang mungkin mempengaruhi penurunan pendapatan daerah.
Khususnya dari aspek yuridis pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pengaruh atau dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yang berdampak pada perubahan nomenklatur atau pengaturan terhadap beberapa objek pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan pengaturan tersebut ditakutkan akan berdampak pada kehilangan potensi pemungutan pajak dan retribusi daerah yang sejatinya merupakan kewenangan daerah akan tetapi terkendala pada pengaturan yang belum disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini, seperti juga yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,” tandas anggota Fraksi Nasdem Wayan Mudayana.
Fraksi Gerindra berpandangan guna memaksimalkan kinerja nakes khususnya di Kecamatan Nusa Penida sangat perlu dan penting untuk meningkatkan insentif. Karena kepulauan yang letak geografisnya sangat sulit dijangkau secara menyeluruh dengan waktu yang singkat dalam menangani kesehatan pasca pandemi covid-19. Fraksi Partai Gerindra meminta bupati mendengar aspirasi ini.
Fraksi Gerindra juga menyorot penanganan pelayanan di RSU Klungkung pada masa pandemi Covid-19 masih saja ditemukan hal-hal yang melukai hati masyarakat khususnya para pasien yang diduga terkena dampak pemerasan. Gerindra melihat ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan internal maupun eksternal.
“Langkah saudara bupati apakah dengan memberikan sanksi administrasi sudah cukup? Bagaimana dengan para pengawas di internal RSUD tersebut? mohon penjelasan saudara bupati!,” ungkap anggota Fraksi Gerindra Wayan Suarta.
Gerindra juga menyayangkan kondisi pembangunan pasar rakyat Desa Jungutbatu yang saat ini dihentikan karena rekanan bekerja tidak sesuai dengan spek dan bahkan menelantarkan tanggung jawab yang dibebankan oleh pemerintah daerah. (yann)








