
JAKARTA – Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace itu akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak agar lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Melalui sistem pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai peraturan yang berlaku.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Kami ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo. (surr)








