BANGLI– Slamet Kuntaro (31) asal Sumberputih, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Malang, Jatim, mencurigakan di mata aparat Polres Bangli.
Saat aparat dari Satuan Res.Narkoba melakukan penyelidikan, gerak-gerik Slamet Kuntaro yang selama ini tinggal di bilangan Gunaksa , Desa Dawan Klungkung ini, dengan gerak-gerik mencurigakan di seputaran Jalan Tirta Empul, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
baca juga : Kejahatan Berseliweran di Dunia Maya, Polres Klungkung Siapkan Pasukan Cyber Seperti Ini Tugasnya
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mengintrogasinya serta melakukan pengeledahan badan Sabtu (24/9/2022).
Hasilnya ? aparat menemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam pembungkus rokok.
“Setelah diinterogasi lebih lanjut tersangka membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dahrma Sudhira didampingi Kasi Humas Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022)
Slamet Kuntaro mengaku ia membeli barang haram itu seharga Rp 600.000 dari seseorang berinisial N. Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Barang dikirim lalu ditempel di pinggir Jalan Tirta Empul.
baca juga : Ala Ayuning Dewasa 28 September 2022 : Baik Untuk Penyucian
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu buah plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I berat 0,95 gram bruto atau 0,79 gram netto, pipet plastik warna bening, 1buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru dengan No.Pol : DK 6639 KAZ.
“Tersanga kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,”pungas. AKP Gusti Made Darma. (dus,yan)