
JEMBRANA – Sejumlah warga Desa Perancak, Senin (29/8/2022) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang menyeret salah satu karyawan BUMDes inisial KR. Yang bersangkutan diduga menggelapkan dana BUMDes mencapai Rp285 juta untuk kepentingan pribadi.
“Kami datang kesini ingin tahu sejauh mana proses penanganan kasus penggelapan dana Bumdes di desa kami. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan sekitar 3 bulan lebih. Kami ingin tahu proses kelanjutan, pasalnya pegawai BUMDes dimaksud sudah berhenti bekerja di BUMDes,” terang salah seorang warga, Ketut Sudi Ardiata.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum tahu perkembangan kasus ini.
“Apa berlanjut atau bagaimana? Pasalnya pelaporan di BUMDes kami, pengurus sudah bersepakat membuat pernyataan urunan untuk pengembalian dana dengan cara mencicil. Sedangkan KR yang sudah berhenti bekerja, tidak ada bukti menggunakan uang BUMDes tersebut untuk kepentingan pribadinya,’’ paparnya.
Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto yang menerima warga Perancak didampingi anggota intel Pasek Iriarsa menjelaskan, untuk laporan kasus BUMDes Desa Perancak masih dalam proses. “Kasusnya kini ditingkatkan ke tingkat penyelidikan,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan sendiri sudah memeriksa dua orang saksi. Wuryanto menyebutkan, dalam kasus ini memang ada indikasi penyimpangan dana. Meskipun sudah ada pernyataan pengembalian dana namun realisasinya belum dan pernyataan itu bukan berarti menghentikan proses penyelidikan.
Dari pemeriksaan dan pengawasan secara intern ditemukan selisih dana Bumdes Rp282.150.000 yang digunakan terlapor. Diduga kebocoran pada unit perdagangan. Usahanya jual beli beras, telor, pulsa dan lainnya. “Jadi diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,’’ imbuh Wuryanto. (ara,dha)








