DaerahHukumJembrana

Datangi Kejari Jembrana, Warga Pertanyakan Kasus Dana BUMDes Perancak

Warga Perancak pertanyakan kasus penggelapan dana BUMDes Perancak ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

JEMBRANA – Sejumlah  warga Desa Perancak, Senin (29/8/2022) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. 

Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang menyeret salah satu karyawan BUMDes inisial KR. Yang bersangkutan diduga menggelapkan dana BUMDes mencapai Rp285 juta untuk kepentingan pribadi.

“Kami datang kesini ingin tahu sejauh mana proses penanganan kasus  penggelapan  dana Bumdes di desa  kami. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan sekitar 3 bulan  lebih. Kami  ingin tahu proses kelanjutan,  pasalnya  pegawai BUMDes dimaksud sudah berhenti bekerja di BUMDes,” terang salah seorang warga, Ketut Sudi Ardiata.

BACA JUGA:  Hadir di MPLS SMKN 1 Kubutambahan, Kejari Buleleng Ingatkan Resiko Kenakalan Remaja

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum tahu perkembangan kasus ini. 

“Apa berlanjut atau bagaimana? Pasalnya pelaporan  di BUMDes kami, pengurus sudah bersepakat membuat pernyataan urunan untuk pengembalian dana dengan cara mencicil. Sedangkan KR yang sudah berhenti bekerja, tidak ada bukti menggunakan uang BUMDes tersebut untuk kepentingan  pribadinya,’’ paparnya.

Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto yang menerima warga Perancak  didampingi anggota intel Pasek Iriarsa menjelaskan, untuk laporan kasus BUMDes Desa Perancak masih dalam proses. “Kasusnya kini ditingkatkan ke tingkat penyelidikan,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan sendiri sudah memeriksa dua orang saksi. Wuryanto menyebutkan, dalam kasus ini memang ada indikasi penyimpangan dana. Meskipun sudah ada pernyataan pengembalian dana namun realisasinya belum dan pernyataan itu bukan berarti menghentikan proses penyelidikan.

Dari pemeriksaan dan pengawasan secara intern  ditemukan selisih  dana Bumdes Rp282.150.000 yang digunakan terlapor. Diduga kebocoran  pada unit perdagangan. Usahanya jual beli beras,  telor, pulsa  dan lainnya. “Jadi diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,’’ imbuh Wuryanto.  (ara,dha)

Back to top button