Pelaku pencurian motor diamankan aparat Polres Bangli
BANGLI-Dua pelaku pencurian motor di depan Kantor Desa Katung, Kecamatan Kintamani berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni, I Made Putra Sanjaya alias Jacky (27) bersama Made Arya Wijaya (26). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, Selasa (18/1/2022). Polisi baru merealese Kamis (20/1/2022).
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Iptu I Wayan Sarta dan Kanit Buser, dalam keterangan pers menyampaikan, tersangka Arya saat ini diamankan di Polsek Denpasar Selatan karena terlibat kasus serupa di wilayah hukum di Denpasar Selatan.
Sedangkan tersangka Putra Sanjaya berserta barang bukti sepeda motor milik korban, diamankan di Polres Bangli.
“Kasus berawal dari tersangka Putra Sanjaya berniat ke rumah mantan istrinya di Batur untuk mengambil surat-surat berupa akta dan lainnya untuk anaknya. Putra meminta rekannya, Arya Wijaya untuk mengantar,”kata AKP Androyuan Elim.
Saat pulang mereka melihat ada sepeda motor merek Honda Scoopy DK 3261 ET milik I Wayan Santoso (26), warga Desa Katung, Kintamani, yang terparkir di pinggir jalan depan Kantor Desa Katung.
“Saat itu kondisi motor terpakir dengan kunci nyantol. Melihat ada kesempatan, tersangka Arya langsung meminta Putra Sanjaya berhenti dengan jarak lima meter. Lalu Arya turun dan membawa kabur motor tersebut ke Denpasar,”papar Elim.
Terungkapnya mereka, lantaran Arya kembali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Denpasar Selatan. Arya kini ditahan di Polsek Densel.
Tersangka Putra disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1.
“Kami masih melakukan pengembangan, apakah kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Hukum Polres Bangli. Namun dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan,”imbuh Elim. (dus,yan)