KLUNGKUNG- Dua tersangka kasus korupsi penjualan air PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung unit Nusa Penida, diwakili oleh keluarganya menitipkan uang Rp 320.450.000 kepada jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Senin (15/11/2021).
Uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara sebagaimana perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak Inspketorat Kabupaten Klungkung.
Rupanya pihak tersangka IKN dan IKS memilih mengembalikan uang kerugian negara dibandingkan ancaman dihukum berat.
Kedua tersangka saat ini sudah dutahan oleh jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal , kesatu primer pasal 2 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke dalam UU NO.20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 18 UU NO. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah kedalam UU NO 20 Tahun 2001.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada tim penuntut umum sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Setelah dibuatkan berita acara penitipan, uang tersebut langsung disetorkan oleh tim penuntut umum ke rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Kkungkung di Nusa Penida yakni pada BRI unit Batununggul,” tandas Darmawan Hadi Seputra.
Seperti diketahui, kedua tersangka tersandung kasus korupsi, karena keduanya tidak menyetorkan secara penuh hasil penjualan air kepada pihak PDAM.
Dua karyawan PDAM ini melakukan l
perbuatan tersebut selama rentang waktu Mei 2018 sampai September 2019, dengan modus, membuat kwitansi penjualan palsu. (yan)