BADUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengamankan 109 paket kokain seberat 282,01 gram dan 1,10 gram hasis. Barang bukti disita dari warga asing berinisial AB (35).
Bule asal Jerman itu ditangkap di sebuah vila di wilayah Desa Cemagi, Badung, Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 22.15 WITA. “Kami masih mendalami keterangan pelaku. Yang jelas, dari barang bukti bisa dikatakan ini tangkapan terbesar atas bandar atau pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Badung dan Polda Bali,” ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Jumat 9 Juli 2021.
Roby Septiadi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 milyar dan apabila dipaketkan bisa dikonsumsi oleh 600 orang. AB mengaku membeli kokain dan hasish via online dan rencananya dikonsumsi bersama temannya.
Menimpali Kapolres, Kasat Reserse Narkoba Iptu Budi Artama menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai AB terlibat kepemilikan narkoba. Pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. “Setelah melakukan pengintaian, kami menangkap pelaku dan ditemukan kokain beserta hasis dalam vila,” ujar Budi. “Satu gram kokain harganya Rp 3 sampai Rp 5 juta,” bebernya. (dum)