
BULELENG – Berbekal rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk dan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 28 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek Sawan membekuk seorang residevis berinisial WP (47) beralamat Desa Sinabun Kecamatan Sawan.
Selain terduga pelaku yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Singaraja, pada penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Sawan pasa hari Senin (27/7/2026) malam juga berhasil diamankan 2 ekor ayam jantan milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Sawan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapoleres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman di Mapolres Buleleng, Selasa (28/7/2026).
Kasi Humas Yohana didampingi Kapolsek Sawan, AKP Kadek Robin Yohana memaparkan, selain terduga pelaku pada penangkapan tersebut, tim opsnal Polsek Sawan juga mengamankan 2 ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan korban.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku yang baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja, kembali menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, terangnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sawan berikut barang bukti antara lain berupa 2 ekor ayam jantan, 1 buah penutup kepala warna hitam dan senter untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)








